Portal berbayar di 'Tol Dago' yang berada di Perumahan Citra Green Dago, Kota Bandung, Jawa Barat menjadi perbincangan warganet. Seperti apa tanggapan Pemkot Bandung?
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, keberadaan portal berbayar itu harus sesuai aturan.
"Yang jelas, tindakan-tindakan yang melakukan pungutan yang memberatkan warga masyarakat atau menimbulkan dampak kepada masyarakat tentunya itu harus sesuai regulasi yang ada," kata Ema di Balai Kota Bandung, Rabu (12/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya keberadaan portal berbayar itu harus memiliki izin dari pemerintah."Nanti mereka berlindung dibalik regulasi apa? Karena jalan itu jalan umum atau bukan. (kalau) Jalan perumahan kan sekarang ada Perda, Pasos dan Pasum mutlak dan wajib diserahkan kepada pemerintah," ungkapnya.
Seperti diketahui, saat detikcom mendatangi portal parkir tersebut terdapat surat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diperuntukkan:
1. Mengelola/ Menyelenggarakan Tempat Parkir untuk Umum di Gedung/ Pelataran/ Tempat Parkir. TEMPAT PARKIR DI GEDUNG PELATARAN TAMAN PARKIR GREEN HILL Jalan Citra Green Komplek Alegri Altura Blok M5 No. 00 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.
2. Melaksanakan kegiatan usaha tersebut di atas dengan mematuhi ketentuan sebagai tercantum pada halaman belakang surat izin ini.
Meski sudah memiliki izin parkir kawasan, Ema menyebut izin tersebut berbeda dengan portal berbayar itu.
"Kalau izin parkir beda dengan izin istilahnya masuk keluar. Makannya siapapun juga taati substansi dari izin itu seperti apa," pungkasnya.
(wip/mud)