Jagat media sosial di Bandung diramaikan dengan postingan portal berbayar 'Tol Dago' yang berada di Perumahan Citra Green Dago. Apa kata Dishub Kota Bandung?
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung sudah meninjau ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut.
"Anggota saya sudah ke lapangan, sudah ngecek memang (ada) temuan (itu) di lapangan, motor tidak dipungut, mobil (yang dipungut)," kata Kabid Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung Rizal Khoirul via sambungan telepon, Rabu (12/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mobil juga yang lebih dari grace period, yang di bawah grace period nggak," tambahnya.
Rizal menyebut, belum ada izin yang pas untuk portal berbayar itu. Pengelola, baru mengantongi izin kawasan parkir.
"Setahu kami izin dari DTMPST masih kawasan tertentu yang ada di dalam perumahan itu, kaya yang ada ruang pertemuan, sekolah dan beberapa spot lokasi (parkir) tapi faktanya mereka melakukan (pungutan) yang mau lewat mengambil jalan pintas dipungut kalau lebih dari grace period karena alasan dari pihak pengembang membatasi kendaraan yang bertonase bisa berakibat merusak jalan," ungkapnya.
Menurutnya, kejadian ini sempat ramai bahkan Tim Saber Pungli sempat turun tangan.
"Kasusnya sempat ramai, sudah ke dewan dan kemana-mana. Mereka berjanji mau membenahi, mau merapikan semua," tuturnya.
"Izinnya masih yang lama, enggak ada izin untuk 'tol' itu, kalau izin parkir hanya parkir kawasan, enggak ada izin portal, yang ada itu izin mengelola parkir tempat kawasan," tambahnya.
Dishub Kota Bandung akan memanggil pengelola untuk menyelesaikan permasalahan ini."Ini kita akan coba panggil lagi mereka (pengelola)," pungkasnya.
(wip/mud)