Tanggal 15 Agustus, Warga Sumedang yang Tidak Pakai Masker Bakal Disanksi

Tanggal 15 Agustus, Warga Sumedang yang Tidak Pakai Masker Bakal Disanksi

Muhammad Rizal - detikNews
Sabtu, 08 Agu 2020 18:26 WIB
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir
Foto: Muhammad Rizal
Sumedang -

Pemerintah Kabupaten Sumedang akan mulai menerapkan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan pada 15 Agustus 2020. Hal itu dilakukan untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumedang.

Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang nomor 74 tahun 2020 tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dan penanggulangan COVID-19.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, sebelum pelaksanaanya dimulai, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif terkait sanksi administratif tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan melakukan sosialisasi secara masif dulu selama seminggu, penerapan sanksi ini akan dimulai pada Sabtu depan (15 Agustus 2020). Jadi, Sabtu depan itu sudah mulai efektif, yang melanggar diberi sanksi," Kata Dony di Sumedang, Sabtu (8/8/2020).

Kata Dony, saat pelaksanaan nantinya ada tiga jenis sanksi, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Aturan tersebut akan berlaku untuk semua warga.

ADVERTISEMENT

"Ada sanksi sosial juga, ada sanksi teguran atau lisan sampai dengan sanksi denda. Bisa juga diumumkan di tempat-tempat umun bagi pelanggar ini. Karena satu-satunya cara disiplin ini butuh kesadaran dan butuh paksaan juga," katanya. Untuk sanksi denda besarannya Rp 100 ribu.

Menurutnya kebijakan penerapan sanksi administrasi dan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan sudah disepakati dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumedang.

Untuk itu, pihaknya kini sudah menyiapkan sebanyak 120 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri untuk menjalankan sanksi Perbup tersebut. Nantinya petugas gabungan itu akan ditempatkan di beberapa titik strategis atau di wilayah perbatasan untuk melakukan pengawasan dan penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan.

"120 orang ini nantinya dibagi di beberapa titik strategis, mereka akan dibagi dua tim, yaitu tim yang melakukan pengawasan secara mobile dan ada yang memfokuskan penindakan melalui razia di titik-titik keramaian seperti Operasi Zebra tilang oleh pihak kepolisian," katanya.

Menurut Dony, dua tim itu juga nanatinya yang akan mobile ke tempat-tempat keramaian, seperti tempat wisata, pasar, super market, dan pesantren, guna memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik.

Selain itu, pihaknya akan mengajak kembali pemerintah desa untuk mengaktifkan kembali Desa siaga COVID-19, dan RW siaga COVID-19 untuk memastikan protokol kesehatan di wilayahnya berjalan dengan efektif.

"Hal ini merupakan upaya kami untuk memutus persebaran Covid-19 di Sumedang," ucapnya.

Selain itu juga, kata Kasatpol PP Kabupaten Sumedang, Bambang Rianto mengatakan, jika pelaksanaannya nanti sudah dimulai, petugas tidak boleh menerima uang denda secara tunai.

"Nanti pelanggar akan digiring ke ATM atau bisa via e-Banking untuk pembayarannya, untuk nomor rekeningnya nanti akan ditunjukan oleh petugas," katanya.


Bioskop Belum Boleh Buka

Sementara itu untuk tempat hiburan malam seperti karoke dan bioskop masih belum diizinkan beroperasi selama transisi adaptasi kebiasaan baru (AKB).

"Sesuai dengan imbauan dari gugus tugas pusat dan provinsi Jabar, untuk tempat hiburan malam seperti karoke dan bioskop belum bisa beroperasi," kata Bupati Sumedang.

Menurutnya penyebaran virus corona di ruangan tertutup yang tidak berventilasi sangat rentan dan cepat penularannya, pasalnya dropletnya tidak terbawa suhu panas dari luar.

"Ruangan tempat hiburan malam dan bioskop dikhawatirkan akan menjadi tempat terjadinya tranmisi atau penularan COVID-19," katanya.

Dony menegaskanakan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemprov Jabar berkaitan dengan dibukanya tempat hiburan malam dan bioskop. Kemudian Mengingat saat ini kasus positif COVID-19 di Kabupaten Sumedang ada penambahan kasus.

"Kita akan ikuti kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemprov Jabar, Tempat hiburan malam dan bioskop belum bisa dibuka," kata Dony.

Tonton juga '4 Nakes di Sumedang Positif Corona, 2 Dirawat 2 Isolasi Mandiri':

[Gambas:Video 20detik]

(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads