Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memberikan bantuan kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Rencananya ada 13,8 juta pegawai yang mendapat program gaji tambahan ini. Besaran dana yang didapat para pegawai adalah Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat merespons positif wacana tersebut. Namun masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama masih banyaknya pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).
Sekadar diketahui, syarat untuk mendapatkan bantuan itu selain gaji yang di bawah Rp 5 juta per bulan, tenaga kerja juga diharuskan menjadi peserta BPJSTK. "Kalau kita memang dapat info dari deputi biro perekonomian pas webinar, prinsipnya kita apresiasi mendorong agar program itu bisa dilaksanakan. Ada beberapa catatan yang harus diperhatikan pemerintah, yang pertama bahwa bantuan tersebut harus tepat kepada yang berhak," ujar Ketua DPD SPSI Jabar Roy Jinto saat dihubungi detikcom, Jumat (7/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persoalannya banyak buruh yang dibawa upah 5 juta tapi tidak didaftarkan perusahaannya ikut program BPJS Ketenagakerjaan. Dan ini harus menjadi perhatian, jangan sampai kebijakan ini menimbulkan persoalan di kemudian hari," ucap Roy menambahkan.
Menurutnya, skema yang paling baik dilakukan pemerintah adalah memperatakan bantuan tersebut. Dari data yang dihimpunnya, saat ini tercatat kurang lebih 52 juta pekerja di sektor formal.
"Agak bahaya kalau hanya sebagian yang mendapatkan. Ini jadi persoalan baru, ada diskriminasi nantinya. Maka pemerintah perlu melakukan verifikasi ulang lagi," tutur Roy.
Tonton video 'Pemerintah Berniat Tambah Gaji Pekerja yang di Bawah Rp 5 Juta':