Soal Bantuan Rp 600 Ribu, SPSI Jabar: Banyak Buruh Tak Terdaftar BPJSTK

Soal Bantuan Rp 600 Ribu, SPSI Jabar: Banyak Buruh Tak Terdaftar BPJSTK

Yudha Maulana - detikNews
Jumat, 07 Agu 2020 16:04 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi uang (Foto: Muhammad Ridho/detikcom)
Bandung -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memberikan bantuan kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Rencananya ada 13,8 juta pegawai yang mendapat program gaji tambahan ini. Besaran dana yang didapat para pegawai adalah Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat merespons positif wacana tersebut. Namun masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama masih banyaknya pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).

Sekadar diketahui, syarat untuk mendapatkan bantuan itu selain gaji yang di bawah Rp 5 juta per bulan, tenaga kerja juga diharuskan menjadi peserta BPJSTK. "Kalau kita memang dapat info dari deputi biro perekonomian pas webinar, prinsipnya kita apresiasi mendorong agar program itu bisa dilaksanakan. Ada beberapa catatan yang harus diperhatikan pemerintah, yang pertama bahwa bantuan tersebut harus tepat kepada yang berhak," ujar Ketua DPD SPSI Jabar Roy Jinto saat dihubungi detikcom, Jumat (7/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persoalannya banyak buruh yang dibawa upah 5 juta tapi tidak didaftarkan perusahaannya ikut program BPJS Ketenagakerjaan. Dan ini harus menjadi perhatian, jangan sampai kebijakan ini menimbulkan persoalan di kemudian hari," ucap Roy menambahkan.

Menurutnya, skema yang paling baik dilakukan pemerintah adalah memperatakan bantuan tersebut. Dari data yang dihimpunnya, saat ini tercatat kurang lebih 52 juta pekerja di sektor formal.

ADVERTISEMENT

"Agak bahaya kalau hanya sebagian yang mendapatkan. Ini jadi persoalan baru, ada diskriminasi nantinya. Maka pemerintah perlu melakukan verifikasi ulang lagi," tutur Roy.

Tonton video 'Pemerintah Berniat Tambah Gaji Pekerja yang di Bawah Rp 5 Juta':

[Gambas:Video 20detik]



Selain itu, ia menilai, ada kerawanan perusahaan membuat laporan palsu terkait gaji karyawan yang sedianya sudah di atas Rp 5 juta per bulan. "Ada kekhawatiran kita perusahaan yang gajinya di atas lima juta, bisa berpotensi menurunkan juga dia mendapatkan itu. Ya kalau mau itu jangan ada pembatasan, kalau mau ya semua pekerja," kata Roy.

Di luar itu, pihaknya juga mendorong agar perusahaan segera mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJSTK sebelum wacana tersebut direalisasikan. Ia melihat upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Jabar paling tinggi sekitar Rp 4,5 juta di kawasan Bodebek. Sementara UMK terendah di angka Rp 1,8 juta di daerah Pangandaran, Majalengka dan Kota Banjar.

"Untuk SPSI saja ada sekitar 600 ribuan (anggota), dan rata-rata upahnya UMK di bawah 5 juta. Iya kalau kita pasti mendorong artinya kita meminta perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

"Yang upahnya 1,8 juta kaya Pangandaran, Majalengka, Banjar itu belum tentu masuk ke BPJS Ketenagakerjaan pemerintah harus melakukan pendataan ulang kembali agar semuanya bisa mendapatkan bantuan," tutur Roy menambahkan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads