927 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring operasi Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat (Satpol PP Jabar) yang dilakukan sejak 29 Juli hingga 6 Agustus 2020. 41 orang yang terjaring di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi mengatakan, 927 orang itu didapatkan dari sejumlah fasilitas publik yang menjadi aset Pemprov Jabar. "Kenapa kami hanya terbatas di aset Pemprov saja, karena di daerah kabupaten/kota ada Satpol PP masing-masing yang memiliki kewenangan," ucap Ade dalam telekonferensi pers dari Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (6/8/2020).
Adapun jenis protokol kesehatan yang dilanggar, mayoritas tak memakai masker sebanyak 104 pelanggar, membawa masker tapi tidak dipakai 307 pelanggar, memakai masker tapi dengan cara yang tidak benar 516 oran). Ia mengatakan, sanksi yang diberikan baru sebatas teguran, pasalnya dalam operasi kali ini ia lebih menekankan kepada aspek edukasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kami berikan 863 teguran lisan ada 863 kasus dan tertulis 64 kasus, kemudian berdasarkan pencatatan, kelompok pelanggar Pergub ini dari PNS. Tidak pakai masker 25 orang, kemudian tidak memakai masker dengan benar 16 orang, jadi PNS yang kita peroleh dalam operasi sebanyak 41 orang," tuturnya.
Pegawai di lingkungan pemerintahan non-PNS pun, ujar Ade, ada yang terjaring. Totalnya 48 orang dengan jenis pelanggaran yang bermacam-macam. "838 sisanya adalah masyarakat umum yang berada di fasilitas publik milik pemprov Jabar, tidak memakai masker 91 orang, tidak membawa masker 260 orang dan memakai masker dengan cara tidak benar 487 orang," ujar Ade.
Sedianya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020. Pergub itu mengatur tentang Pemberian Sanksi Administratif Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Masa PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru. Pergub Nomor 60 Tahun 2020 diterbitkan pada Senin (27/7) dan menjelaskan mengenai wajib masker di seluruh wilayah Jawa Barat. Bagi warga yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
(yum/mso)