Kena PHK, Dua Pria Tasikmalaya Nekat Jadi Pengedar Sabu

Kena PHK, Dua Pria Tasikmalaya Nekat Jadi Pengedar Sabu

Deden Rahadian - detikNews
Kamis, 06 Agu 2020 13:37 WIB
Dua pria Tasikmalaya nekat jadi pengedar sabu karena kehilangan pekerjaan
Dua pria Tasikmalaya nekat jadi pengedar sabu karena kehilangan pekerjaan (Foto: Deden Rahadian)
Tasikmalaya -

Nurdiansyah (30) dan Agis alias Opon (26) warga asal Kecamatan Cikatomas, Tasikmalaya nekat menjadi pengedar sabu. Keduanya terpaksa melakoni profesi ini karena kehilangan pekerjaan usai di-PHK.

Anggota Satnarkoba Polres Tasikmalaya mengamankan 14,84 gram sabu dari penangkapan dua pelaku.

"Kita mengungkap 14,84 gram sabu dari dua orang tersangka", Ucap AKP Ngadiman, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (06/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ngadiman mengatakan modus pelaku dengan mengirim paket sabu melalui jasa angkutan umum elf jurusan Leuwipanjang (Bandung) - Cikatomas. Paket sabu sengaja dikemas layaknya sebuah gawai yang dititip melalui kondektur elf.

"Biar gak keendus sama polisi, pelaku ini gunakan modus baru menitip paket melalui kondektur angkutan umum elf. Paketnya sendiri dibungkus plastik layaknya berisi HP. Dan pelaku ini ngaku ke kondektur nitip hp," ungkap Ngadiman.

ADVERTISEMENT

Kasus tersebut terungkap setelah kondektur angkutan umum merasa curiga pelaku sering mengirimkan paket dengan isi handphone namun isinya ringan, sehingga melaporkan ke polisi.

"Setelah kita dalami dan lakukan penyelidikan, akhirnya terungkap paket barang yang dititipkan ke angkutan umum tersebut ke Cikatomas adalah narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram," ungkap Ngadiman.

Pelaku Nurdiansyah (30) mengaku nekat jualan sabu karena di PHK di tempat kerja.

"Sudah tiga kali nitip paket sabu lewat angkutan umum, barang nya dari Bandung dikirim ke Cikatomas ada yang pesan. Saya jualan ini karena di PHK pak" ungkap Nurdiansyah.

Polisi amankan barang bukti 14,84 gram sabu, timbangan, lakban serta bungkus plastik. Kedua pelaku, dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat lima, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 12 tahun. Denda minimal Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads