Nurdiansyah (30) dan Agis alias Opon (26) warga asal Kecamatan Cikatomas, Tasikmalaya nekat menjadi pengedar sabu. Keduanya terpaksa melakoni profesi ini karena kehilangan pekerjaan usai di-PHK.
Anggota Satnarkoba Polres Tasikmalaya mengamankan 14,84 gram sabu dari penangkapan dua pelaku.
"Kita mengungkap 14,84 gram sabu dari dua orang tersangka", Ucap AKP Ngadiman, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (06/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ngadiman mengatakan modus pelaku dengan mengirim paket sabu melalui jasa angkutan umum elf jurusan Leuwipanjang (Bandung) - Cikatomas. Paket sabu sengaja dikemas layaknya sebuah gawai yang dititip melalui kondektur elf.
"Biar gak keendus sama polisi, pelaku ini gunakan modus baru menitip paket melalui kondektur angkutan umum elf. Paketnya sendiri dibungkus plastik layaknya berisi HP. Dan pelaku ini ngaku ke kondektur nitip hp," ungkap Ngadiman.
Kasus tersebut terungkap setelah kondektur angkutan umum merasa curiga pelaku sering mengirimkan paket dengan isi handphone namun isinya ringan, sehingga melaporkan ke polisi.
"Setelah kita dalami dan lakukan penyelidikan, akhirnya terungkap paket barang yang dititipkan ke angkutan umum tersebut ke Cikatomas adalah narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram," ungkap Ngadiman.
Pelaku Nurdiansyah (30) mengaku nekat jualan sabu karena di PHK di tempat kerja.
"Sudah tiga kali nitip paket sabu lewat angkutan umum, barang nya dari Bandung dikirim ke Cikatomas ada yang pesan. Saya jualan ini karena di PHK pak" ungkap Nurdiansyah.
Polisi amankan barang bukti 14,84 gram sabu, timbangan, lakban serta bungkus plastik. Kedua pelaku, dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat lima, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 12 tahun. Denda minimal Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar.
(mud/mud)