Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu di NTB, 1 Ditembak

Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu di NTB, 1 Ditembak

Faruck - detikNews
Minggu, 02 Agu 2020 12:22 WIB
Polisi tangkap 4 pengedar sabu di NTB (Foto: Faruck/detikcom)
Polisi menangkap 4 pengedar sabu di NTB. (Faruck/detikcom)
Mataram -

Polisi menangkap 4 orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Keempatnya ditangkap saat akan melakukan transaksi.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan 2 kilogram sabu dan senjata api rakitan dan sejumlah uang tunai. Satu orang di antara mereka terpaksa ditembak polisi karena melawan ketika ditangkap.

"Ini adalah sindikat atau jaringan antar provinsi dengan BB yang cukup banyak yakni dua kilogram. Mereka bertiga satu cowok dan dua cewek ini datang dari Medan, sedangkan yang satu ini adalah warga Kota Mataram, NTB," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma P dalam keterangannya, Minggu (2/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Helmi menyebut 3 pelaku yang ditangkap berasal dari Pulau Sumatera, yakni MF alias Panji (37), LRM alias Lita (24), dan RS alias Ayu (24). Sedangkan satu pelaku lainnya merupakan warga NTB, yakni M alias Gemok (40).

Penangkapan keempatnya berawal dari informasi bahwa tiga pelaku akan melakukan transaksi narkoba di sebuah hotel di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB pun berhasil mencegah saat ketiganya menuju lokasi transaksi di Jalan AA Gede Ngurah Kota Mataram dengan menggunakan Grab pada Kamis (30/7) sore.

ADVERTISEMENT

"Tiga pelaku satu cowok dan dua cewek ini ditangkap Tim Opsnal di Jalan AA. Gede Ngurah Cakranegara, Kota Mataram. Dimana ketiga orang ini rencananya akan melakukan transaksi narkoba di salah satu Hotel di Cakranegara," jelasnya.

Helmi juga mengatakan, usai ditangkap, ketiga pelaku kemudian dibawa ke salah satu hotel untuk dilakukan penggeledahan dan interogasi awal. Di situ polisi menemukan dua koper yang berisikan sabu-sabu yang telah dikemas ke dalam 18 botol bedak Enchenteur.

"Berbagai macam cara para sindikat narkoba untuk mengelabui petugas agar bisa lolos. Kalau kemarin disimpan dalam sandal kulit, sekarang dimasukkan dalam botol bedak. Boleh saja anda bisa lolos dari pemeriksaan petugas bandara, tapi kalian insyaallah tidak akan bisa lolos dari sergapan Ditresnarkoba," tandasnya.

Tidak berhenti sampai di situ, dari hasil interogasi awal dan pengembangan, didapati nama pelaku keempat berinisial M alias Gemok, warga Jalan Rajawali 1 Selagalas, Kota Mataram, sebagai mitra yang akan melakukan transaksi.

Tonton video 'Polda Metro Sita Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Apartemen Kalibata':

[Gambas:Video 20detik]



Untuk menangkap pelaku ini, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB bersama Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram dan Tim Khusus menyusun skenario penyergapan dengan memanfaatkan MF alias Panji yang kemudian di antara keduanya menyepakati transaksi di suatu tempat pada Jumat (31/7).

Sesuai kesepakatan, pukul 13.23 Wita pelaku inisial M alias Gemok telah standby di lokasi, yakni menunggu di Jalan Rajawali Raya Selagalas, menggunakan sepeda motor. Pelaku sama sekali tidak mengetahui bahwa tim gabungan telah memetakan setiap sudut lokasi tersebut.

"Umpan dimakan, transaksi berjalan, pelaku inisial M alias Gemok pun berhasil diringkus. Nah, karena pelaku melawan dengan menggunakan sajam saat akan ditangkap, setelah diberikan tembakan peringatan namun tidak mau menyerah terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur serta terarah, pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas," tutur Dirresnarkoba.

Helmi menyebutkan, terhadap keempat pelaku, pihak Ditresnarkoba Polda NTB akan menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads