Hari pertama pemberlakuan denda masker di Kota Bandung, Satpol PP masih berbaik hati dengan tidak langsung menerapkan denda bagi warga yang tak bermasker.
Pantauan detikcom, Kamis (6/8/2020), Satpol PP melakukan razia masker di Balai Kota Bandung dan juga kawasan sekitarnya. Ditemukan tiga warga yang tidak menggunakan masker, salah satunya pesepeda yang melintas di Jalan Wastukencana.
"Pak pakai maskernya ya," kata salah satu petugas kepada seorang pesepeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena tidak membawa masker, pesepeda itu lalu diberikan masker.
Dua pelanggar lainnya, yakni warga yang hendak berjalan di pendestarian Jalan Wastukencana dan petugas sampah. Keduanya juga diberikan masker.
Belum ada yang kena sanksi dalam sidak tersebut seperti yang diatur dalam Perwal No 42 karena sifatnya masih sosialisasi.
"Ya kan judulnya sekarang operasi simpatik, sifatnya ditekankan sosialisasi, karena masih sosialisasi kita ini," kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung Taspen Effendi di Balai Kota Bandung, Kamis (6/8/2020).
Taspen menyebut, saat ini pihaknya terus menggencarkan sosialisasi agar warga tahu dulu bila saat ini ada aturan warga tak bermasker bisa didenda.
"Kalau mislkan langsung disanksi, nanti masyarakat nanya, sosialisasinya mana. Jadi sosialisasi dulu," ujarnya.
Taspen menambahkan, bila sosialisasi sudah dilakukan tapi masih banyak warga yang tak bermasker maka akan disanksi tegas.
"Setelah seminggu ke depan kita melakukan sosialisasi, maka ada sanksi ringan, sedang dan berat," tambahnya.
Sementara itu, salah atau warga Bandung Atep mengatakan, ia setuju jika sanksi ditetapkan setelah sosialisasi dilakukan secara masif.
"Kalau sudah dilakukan sosialisasi terus, tapi masih ada pelanggar baru sanksi," kata Atep.
Warga lainnya, Oni menyebut, ia tak setuju kalau ada denda berupa uang. "Enggak setuju, karena tidak semua orang mampu," ujarnya.
(wip/ern)