Petugas Satpol PP bergerak ke Balai Kota Bandung. Mereka menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak bermasker saat fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sekadar diketahui, hari ini mulai diberlakukan denda Rp 100 ribu kepada warga yang tak pakai masker di Kota Bandung
Pantauan detikcom, Kamis (6/8/2020) inspeksi mendadak (sidak) ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian bersama jajarannya di Balai Kota atau kantor wali kota Bandung. Dalam sidak itu, ditemukan dua PNS yang memakai masker tapi cara pakainya diturunkan dan dikaitkan di dagu. Personel Satpol PP langsung memberikan teguran agar hal tersebut tidak kembali dilakukan.
"Pagi ini kita laksanakan kegiatan salah satu implementasi Perwal Nomor 43. Kita adakan internal dulu di Bali Kota, yang kita lakukan laksanakan operasi simpatik, sosialisasi, implementasi, terhadap pelanggar AKB secara terpadu," kata Rasdian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidak ini dibagi tiga tim. Mereka menyasar para PNS yang melanggar Perwal Nomor 43.
"Dibagi beberapa tim, ada yang di pintu masuk, ada juga yang menyisir perkantoran yang ada di Balai Kota dan di sekitar Balai Kota. Ini diperuntukkan untuk ASN dan masyarakat yang keluar masuk Balai Kota," ucap Rasdian.
Tonton video 'Warga Makassar Tak Bermasker Diancam Denda Hingga Rp 1 Juta!':