Sasar PNS Tak Bermasker, Satpol PP Sidak di Balai Kota Bandung

Sasar PNS Tak Bermasker, Satpol PP Sidak di Balai Kota Bandung

Wisma Putra - detikNews
Kamis, 06 Agu 2020 09:51 WIB
Denda Masker di Bandung
Personel Satpol PP Kota tunjukan papan imbauan kepada PNS agar menggunakan masker dalam setiap aktivitasnya. Dalam Perwal Nomor 43 dijelaskan warga tak bermasker didenda Rp 100 ribu. (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Bandung -

Petugas Satpol PP bergerak ke Balai Kota Bandung. Mereka menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak bermasker saat fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sekadar diketahui, hari ini mulai diberlakukan denda Rp 100 ribu kepada warga yang tak pakai masker di Kota Bandung

Pantauan detikcom, Kamis (6/8/2020) inspeksi mendadak (sidak) ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian bersama jajarannya di Balai Kota atau kantor wali kota Bandung. Dalam sidak itu, ditemukan dua PNS yang memakai masker tapi cara pakainya diturunkan dan dikaitkan di dagu. Personel Satpol PP langsung memberikan teguran agar hal tersebut tidak kembali dilakukan.

"Pagi ini kita laksanakan kegiatan salah satu implementasi Perwal Nomor 43. Kita adakan internal dulu di Bali Kota, yang kita lakukan laksanakan operasi simpatik, sosialisasi, implementasi, terhadap pelanggar AKB secara terpadu," kata Rasdian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidak ini dibagi tiga tim. Mereka menyasar para PNS yang melanggar Perwal Nomor 43.

"Dibagi beberapa tim, ada yang di pintu masuk, ada juga yang menyisir perkantoran yang ada di Balai Kota dan di sekitar Balai Kota. Ini diperuntukkan untuk ASN dan masyarakat yang keluar masuk Balai Kota," ucap Rasdian.

ADVERTISEMENT

Tonton video 'Warga Makassar Tak Bermasker Diancam Denda Hingga Rp 1 Juta!':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam Perwal 43 ini ada sejumlah sanksi yang diatur. Ada sanksi ringan, sedang dan berat.

"Tiga-tiganya kami implementasikan, supaya minimal ASN tahu, termasuk masyarakat di sekitar sini. Sanksi ringan kita berikan teguran maupun tertulis, sanksi sedang itu pencatatan identitas dan sanksi administrasi," ujarnya.

Ia menyebut tidak ada pelanggaran berat yang ditemukan dalam sidak ini. "Sementara belum, salah satu contoh di Kantor BKPP, alhamdulillah semuanya pakai masker dengan aneka macam jenis masker. Intinya penggunaan masker sudah dilakukan," tutur Rasdian.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads