Dua penjambret, inisial S (24) dan DS (20), yang biasa menyasar muda-mudi nongkrong dan saat berkendara, ditangkap personel Polresta Tangerang. Modus pelaku mengintai di lokasi jalan sepi, lalu mengambil paksa barang berharga milik korban.
Terakhir, aksi keduanya terjadi di Desa Margamulya, Mauk, saat malam takbiran Idul Adha. Mereka membidik pasangan muda-mudi yang melintas. Saat kondisi sepi, korban diminta menepi dengan ancaman senjata tajam.
"Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini dilakukan malam takbiran kemarin," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam dalam keterangan tertulis di Tangerang, Banten, Rabu (5/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat kejadian itu, korban sendiri sempat melakukan perlawanan. Pelaku tak berhasil mendapatkan kendaraan, namun merampas handphone korban.
Tak lama, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Mauk. Setelah itu, polisi bergerak mencari dan menangkap keduanya di wilayah Kronjo, Tangerang.
Para pelaku saat ini ditahan di Polsek Mauk. Keduanya diganjar Pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kami imbau kepada masyarakat agar selalu waspada. Hindari melintas di jalan sepi dan hindari menggunakan aksesoris atau perhiasan berlebihan," kata Ade.