Ribuan orang menjadi korban penipuan berkedok investasi paket kurban di Cianjur. HA atau yang kerap dipanggil 'Big Boss' paket kurban terancam pasal berlapis.
Kasat reskrim Polres Cianjur AKP Anton, mengatakan terlapor bakal dikenakan tiga pasal, yakni 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan. Selain itu pasal 46 Undang-undang Perbankan karena mengimpun dana tanpa izin dari pemerintah.
"Pasal yang kita terapkan Pasal 372 tentang penggelapan, pasal 378 tentang penipun, dan UU Perbankan pasal 46," ucap Anton, Rabu (5/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan para korban dan barang bukti.
"Masih penyelidikan, setelah naik ke penyidikan dan terlapor ditetapkan jadi tersangka, kami akan segera amankan," kata dia.
Anton menambahkan, jumlah korban diperkirakan mencapai ribuan orang. Namun untuk saat ini laporan resmi baru satu Laporan Polisi, dengan mewakili ratusan orang.
"LP satu, tapi di bawahnya ada 200 orang. Kalau jumlah korban diperkirakan ribuan orang, karena dari Cianjur, Bandung, Sukabumi, dan Bogor," ujarnya.
(mso/mso)