Denda bagi warga tak bermasker diberlakukan mulai Kamis 6 Agustus 2020. Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan berpatroli mulai dari kantor pemerintahan hingga ke tempat umum lain.
"Ya kan kita sudah ada tempat-tempatnya. Jadi kita mulai besok ya internal dulu yaitu di pemerintahan kota. Berarti (di tempat) yang banyak OPD di Balai Kota," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).
Rasdian mengatakan nantinya petugas akan bersiaga baik di pintu gerbang masuk ke Balai Kota hingga kantor dinas. "Iya Balai Kota dan OPD terkait yang banyak masyarakatnya, termasuk ASN dan wali kota. Mungkin bisa kita ke wilayah di Jalan Cianjur, kan ada beberapa OPD di situ. Kita ada titik pintu masuk, ya kita adakan," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain di kantor-kantor pemerintahan, Rasdian menjelaskan, operasi juga dilakukan di beberapa tempat lainnya. Petugas akan berpatroli ke tempat umum guna mencegah adanya masyarakat yang tak menggunakan masker. Selain itu, patroli juga dilakukan untuk menindak pelaku usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan sesuai Perwal Nomor 43 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
"Setelah itu kita sesuai jadwal yakni fasilitas umum, fasilitas sosial, pusat perbelanjaan dan lain sebagainya gitu," katanya.
Pelaksanaan operasi tersebut akan dibantu oleh Polri dan TNI. Belum diketahui sampai kapan pemberlakuan sanksi tersebut dilakukan.
"Pemberlakuan denda ya sampai dengan keluar Perwal baru, jadi AKB ini berlaku sampai nanti ada peraturan yang mengikat lagi, misalkan Perwal 43 itu sampai ada perubahan Perwal yang terbaru," tutur Rasdian.
Tonton video 'Sanksi Denda Akan Berlaku, Petugas di Purwakarta Gencarkan Razia Masker':