Selama Pandemi COVID-19, Pemerintah Kota Bandung kehilangan potensi pajak di sektor tempat hiburan sekitar Rp 30 miliar.
Pajak tempat hiburan itu di antaranya, pajak tempat hiburan malam, tempat mainan anak, bioskop, event musik dan sepakbola.
"Khusus hiburan, hiburan tidak hanya hiburan malam saja, kami target nol (0). Tapi, sampai saat ini masih ada pemasukan 0,00 sekian, jadi di bulan kemarin saya lihat ada Rp 18 juta, dari mana? Itu pembayaran sebelum COVID-19," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Arief Prasetya di Pendopo Kota Bandung, Rabu (5/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief mengungkapkan, untuk pajak hiburan selama lima bulan ini kehilangan hampir Rp 30 miliar.
"Hiburan kehilangan hampir 90 persen. Untuk pajak hiburan di lima bulan hampir Rp 30 miliar," ungkapnya.
Seperti diketahui, bila dalam kondisi normal pajak hiburan di Kota Bandung mencapai Rp 65 miliar per tahunnya.
"Selama lima bulan ini kita pasang target 0 aja, karena kan belum dibuka tempat hiburannya," tambahnya.
Arif berujar, sumbangan pajak tertinggi di Kota Bandung berasal dari Pajak Bumi dan Banting (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"PBB itu sampai Rp 500-600 targetnya dan kita capaiannya sampai 88 persen dan BPHTB sebelum pandemi ini juga bagus," ujarnya.
Meski demikian, pajak hiburan di Kota Bandung juga sangat berarti karena menyumbang penghasilan pajak di Kota Bandung.
"Menyumbang, itu ter sexy buat Kota Bandung, karena Bandung kota jasa," pungkasnya.
(wip/mud)