Jadi Saksi, Kalapas Serui Ungkap Kerja Sama Wahid Husen dengan Pengusaha

Jadi Saksi, Kalapas Serui Ungkap Kerja Sama Wahid Husen dengan Pengusaha

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 05 Agu 2020 13:39 WIB
Sidang lanjutan eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Sidang lanjutan eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom).
Bandung -

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Serui, Papua Djoko Sunarno dihadirkan dalam sidang dugaan suap mobil kepada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Djoko dicecar soal kesepakatan kerja sama perusahaan percetakan dengan Lapas Sukamiskin.

Perusahaan yang dimaksud merupakan PT Glori Karsa Abadi yang dimiliki oleh Rahadian Azhar terdakwa dalam kasus ini. Dalam dakwaan, Rahadian menyuap eks Kalapas Sukamiskin dengan mobil Pajero Sport seharga sekitar Rp 500 juta.

Djoko menuturkan dia awalnya tak mengenal dengan Rahadian. Suatu ketika, dia diminta oleh Wahid Husen untuk mendampingi Rahadian ke ruangan pabrik percetakan yang berada di luar Lapas Sukamiskin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kemudian turun ke lapangan ke percetakan dan bertemulah dengan Pak Rahadian," ujar Djoko dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/8/2020).

Djoko lantas diperkenalkan dengan Rahadian oleh Wahid Husen. Saat itu, Djoko mengaku tak tahu maksud kedatangan Rahadian ke Lapas Sukamiskin. Belakangan diketahui, Rahadian merupakan orang yang akan bermitra dengan Lapas Sukamiskin guna menggarap percetakan.

ADVERTISEMENT

"Jadi disampaikan oleh Pak Wahid bahwa Pak Rahadian ini pernah bermitra di lapas lain. Sehingga Pak Wahid mengajak Pak Rahadian untuk bermitra di bidang percetakan," katanya.

Menurut Djoko yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Kegiatan Kerja Lapas Sukamiskin itu, dalam penjajakan mitra kerja sama tersebut, perusahaan Rahadian tak mengajukan proposal. Justru, sambungnya, Rahadian sudah memberikan draft MoU kerja sama dengan Lapas Sukamiskin.

"Konsep itu masih pakai pensil. Kalau di bidang kegiatan kerja, MoU masih mentah. Belum sempat saya ajukan ke atasan sudah kejadian (OTT Wahid Husen)," tuturnya.

Djoko tak mengetahui bagaimana kelanjutan kerja sama tersebut. Sebab, usai OTT terhadap Wahid Husen, dia digeser ke tempat lain.

"Saya tidak tahu (kelanjutannya). Saya sudah digeser, dapat perintah di Serui," katanya.

Sebelumnya, Seorang pengusaha Rahadian Azhar didakwa menyuap eks Kalapas Sukamiskin dengan memberi mobil senilai setengah miliar. Suap tersebut dilakukan agar perusahaan terdakwa jadi mitra di Lapas Sukamiskin.

Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/7/2020).

"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 warna hitam seharga Rp 517 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahid Husen selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung," ucap jaksa KPK M Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.

Kasus penyuapan itu terjadi pada tahun 2018 saat Wahid Husen menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin Bandung. Menurut jaksa, tujuan pemberian mobil tersebut dilakukan agar perusahaan Rahadian yakni PT Glori Karsa Abadi agar menjadi mitra dalam pemenuhan kebutuhan di dalam Lapas Sukamiskin.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu pemberian mobil tersebut dimaksudkan agar Wahid Husen menunjuk terdakwa menjadi mitra kerjasama di Lapas Sukamiskin," kata Takdir.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads