Ketua DPRD Indramayu Saefudin meradang. Dia digosipkan berselingkuh dengan sesama kader Partai Golkar Ami Anggraeni. Gosip tersebut ramai di jagat maya.
Melalui kuasa hukumnya Saefudin melaporkan ketujuh akun yang menyebarkan gosip tersebut. Ketujuh akun yang dilaporkan Saefudin di antaranya Afriyanto Qohar, Qzing Sanuri, Didi Karsidi, Syarief Sona Susanto, Sarpan Kidul, Gabus Wong Ebet dan Rio Zeniro.
Kuasa hukum Saefudin, Muhpudin menegaskan penyebar gosip tentang perselingkuhan antara Saefudin dan Ami merupakan tindakan pencemaran nama baik. Ia memastikan gosip perselingkuhan itu fitnah terhadap Ketua DPRD Indramayu Saefudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tidak benar. Pak Saefudin dan Bu Ami itu pasangan sepaket bakal calon Bupati Indramayu dari Partai Golkar," kata Mahpudin saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).
Gosip yang menyebar di media sosial (medsos) menyebutkan Saefudin dan Ami bertemu di Kelapa Gading, Jakarta. Seperti yang diunggah beberapa akun yang dilaporkan Saefudin. Unggahan itu melampirkan foto Saefudin dan Ami.
Mahpudin mengatakan foto-foto serta narasi tentang skandal perselingkuhan itu adalah berita bohong atau hoaks. Mahpudin juga menjelaskan tentang 'Kelapa Gading' yang disebut oleh sejumlah akun.
"Itu (foto) editan, hoaks semua itu. Kalau Kelapa Gading itu tempat di Jakarta, tempat kantornya Pak Ibrahim, suaminya Bu Ami," kata Mahpudin.
Dari informasi yang dihimpun detikcom, Saefudin dan Ami saat ini tengah melaporkan ke mahkamah Partai Golkar tentang polemik hasil Musda X Partai Golkar Indramayu yang digelar pada 16 Juli lalu. Saefudin terpilih sebagai ketua. Surat dari DPP Partai Golkar No SI-3/GOLKAR/VII/200 tertanggal 1 Juli dijadikan landasan untuk menggelar musda.
Namun, DPD Partai Golkar Jabar menolak hasil Musda X itu. Sebelum Musda X digelar, DPD Jabar mengeluarkan surat No B-29/GOLKAR/VII/2020 pada 13 Juli tentang pelaksanaan musda. Kemudian, dua hari setelah itu DPD Partai Golkar Jabar kembali mengeluarkan surat No B-32/GOLKAR/VII/2020 DPD Jawa Barat pada 15 Juli tentang penundaan musda.
"Keduanya ini (Saefudin dan Ami) sedang melapor ke mahkamah Partai Golkar soal musda kemarin. Daripada kami menyewa tempat, jadi kami gunakan kantornya Pak Ibrahim sebagai basecamp," kata Mahpudin menambahkan.
Mahpudin mengklaim saat ini mahkamah Partai Golkar sudah memproses aduan dari Saefudin. "Saat ini sedang sidang. Dan itu menghentikan aktivitas Partai Golkar di Indramayu. Sampai ada putusan dari mahkamah partai," kata Mahpudin.
Sebelumnya, Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto mengatakan pihaknya melibatkan tim siber untuk melacak tujuh akun yang dilaporkan Saefudin.
"Ya kita libatkan tim siber dalam penyelidikannya," kata Suhermanto kepada detikcom melalui pesan singkatnya, Selasa (4/8/2020).
Suhermanto menerangkan laporan tentang dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Indramayu Saefudin itu dilakukan pada Senin (3/8) kemarin. Ketujuh akun itu diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Kemarin baru kami terima laporannya," kata Suhermant
(mso/mso)