Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menangkap tangan tiga orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Ketiganya terancam denda Rp 10 juta atau kurungan selama 3 bulan.
"Iya betul, tadi pagi ada operasi dan anggota mendapatkan tiga orang yang tertangkap tangan sedang membuang sampah tidak pada tempatnya. Mereka warga Bogor," kata Kasat Pol PP Kabupaten Bigor Agua Ridhallah ketika dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).
Ketiga orang tersebut, kata Agus, kedapatan membuang sampah di tiga lokasi berbeda di sekitar Jalan Raya Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berbeda-beda tempatnya, ada yang buang sampahnya ke pinggir sungai, ada yang di pinggir jalan, yang pasti mereka membuang sampah tidak pada tempatnya," jelasnya.
Agus menyebut, ketiganya akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada pekan depan. Ketiga pembuang sampah sembarangan tersebut, dijerat sesuai pasal 39 Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
"Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015, ancaman hukumannya denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan selama 3 bulan. Nanti peman depan ketiga orang ini akan jalani sidang di PN Cibinong," sebut Agus.
"Razia semacam ini akan terus kita lakukan, intinya kita ingin ada efek jera terhadap pelaku buang sampah sembarangan itu," imbuhnya.
(ern/ern)