Sartinah (55), warga Kampung Lembur Sawah, RT 02/ RW 16, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, menjadi korban gendam dan penipuan bermodus investasi uang dolar.
Kejadian nahas tersebut menimpa Sartinah pada 10 Juni lalu saat dirinya sedang menunggu angkot di depan SMK Negeri 1 Cimahi, Jalan Mahar Martanegara.
Penipuan dan gendam itu dilakukan oleh komplotan yang berjumlah empat orang. Namun pihak kepolisian baru berhasil mengamankan satu pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku yang sudah berhasil diamankan yakni Armadi alias Jawir (44), sedangkan tiga pelaku lainnya yaitu Amiriko, Warsito dan Ita masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap ketiganya.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan pelaku berbagi peran sebelum melancarkan aksinya. Ada yang menjadi orang asing sekaligus investor, sopir, dan warga biasa.
Saat melihat Sartinah berada di pinggir jalan, skenario mulai dijalankan. Pelaku Amiriko berpura-pura menjadi WNA lalu menanyakan alamat sebuah pesantren kepada korban.
"Awalnya pelaku menanyakan alamat pesantren, katanya mau investasi. Terus korban diajak ngobrol, pelaku ini mulai cerita dia tidak punya uang rupiah dan hanya punya uang dolar sambil menunjukkan uangnya kepada korban," ungkap Yohannes, Selasa (4/8/2020).
Kemudian pelaku lainnya yaitu Ita lewat di depan korban dan pelaku Amiriko. Ia mengaku mengetahui alamat yang ditanyakan. Agar meyakinkan korban, Amiriko menyuruh Ita menukarkan uang dollar tersebut ke bank sambil mengajak korban dengan iming-iming uangnya akan dilebihkan sehingga korban tertarik.
Korban pun ikut bersama Ita ke dalam mobil. Di sana sudah menunggu pelaku Armadi beserta Warsito. Di dalam mobil, skenario berlanjut.
"Dari sana korban juga ikut tertarik berinvestasi karena keuntungannya besar. Korban terbujuk menukarkan uangnya sejumlah Rp 128 juta terhadap dolar milik Amiriko. uang itu diambil korban di bank yang ada di Cimahi. Setelah uang dibawa pelaku, korban lalu ditinggal di bank itu," terangnya.
Beberapa saat kemudian, korban sadar sudah ditipu para pelaku. Ia kemudian melaporkannya kepada polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, sepekan lalu satu pelaku yakni Armadi ditangkap di wilayah Sentul, Bogor. Sementara sisanya masih berkeliaran.
"Saat kejadian itu kami duga ada gendamnya, karena korban dibuat tidak sadar dan mengikuti perkataan pelaku. Setelah sadar, baru korban lapor polisi," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sindikat sudah melakukan aksinya di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Cianjur, Bogor, hingga Bekasi. "Mereka sudah pindah-pindah kota. Dari pengakuan pelaku, ada sembilan korban penipuan dan gendam itu," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(mud/mud)