Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan akhirnya memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka. Hal itu berlaku pada Senin (3/8/2020).
Keputusan itu diambil setelah sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperbolehkan KBM tatap muka dibuka kembali di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Kuningan.
"Dari hasil rapat disepakati KBM tatap muka akan mulai diberlakukan Senin 3 Agustus 2020," kata Bupati Kuningan Acep Purnama kepada detikcom Jumat (31/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Acep untuk tahap awal baru tingkat SMA, SMP dan SD yang diperbolehkan melakukan KBM tatap muka. Sedangkan untuk tingkat Paud masih belum diperbolehkan.
Untuk teknisnya akan menggunakan sistem bergilir bagi tingkat SMP dan SD. Sedangkan untuk tingkat SMA masih menunggu aturan dari Dinas Pendidikan Provinsi.
"KBM nanti secara bergilir jadi satu hari masuk satu hari libur. Keputusannya sudah final itu untuk SD SMP, Paud belum. Untuk SMA tunggu dari provinsi," lanjutnya.
Selain itu, untuk pondok pesantren juga diperbolehkan melakukan KBM tatap muka. Namun Acep memastikan seluruh proses KBM tatap muka harus menerapkan protokol kesehatan.
"Penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan. Sekolah harus membuat prosedur pembelajaran sesuai protokol kesehatan," pungkasnya.
(mud/mud)