Pemkab Tasikmalaya memperbolehkan warga melaksanakan salat Idul Adha di masjid. Namun, dengan catatan protokol kesehatan yang ketat.
"Boleh salat Idul Adha, tapi hanya di lingkungan terkecil saja. Mesjid di ke RW-an. Terapkan protokol kesehatan seperti pemakaian masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun dengan air mengalir atau handsanitizer tetap diharuskan," kata Ade Sugianto, Bupati Tasikmalaya, Kamis (30/7/2020).
Namun, kata Ade, diperbolehkannya salat Idul Adha itu hanya di lingkungan tingkat wilayah. Artinya, tidak ada atau tidak diperbolehkan kegiatan salat Idul Adha tingkat desa, kecamatan dan kabupaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ruang lingkupnya kita atur, hanya di kampungnya misalnya. Tidak ada tingkat kabupaten, " ujar Ade.
Kebijakan memperbolehkan salat Idul Adha ini dikeluarkan pemerintah di tengah penambahan drastis kasus positif COVID-19 di Kabupaten Tasikmalaya. Total terdapat penambahan kasus baru 17 kasus positif COVID-19, Kamis (30/7/2020). Mereka merupakan klaster Cipatujah.
"Benar siang ini diupdate ada penambahan kasus drastis yah jadi 32 kasus. Asalnya kan cuma 15 jadi nambah 17 hari ini," ungkap Heru Suharto, Jubir Satgas COVID-19 Kabupaten Tasikmalaya.
(mud/mud)