Dinas Komunikasi dan Informasi Jawa Barat (Diskominfo Jabar) tengah menyempurnakan sistem pembayaran denda masker secara cashless atau non tunai. Untuk menerapkan konsep ini, para petugas yang akan memberikan penilangan akan dilengkapi dengan aplikasi yang terintegrasi langsung ke Pikobar.
"Ya dalam dua Minggu ini kita sedang menyiapkan tilang penggunaan masker, sistem sedang terus kita sempurnakan karena nanti berkaitan dengan pembayaran dan penggunaan aplikasi oleh petugasnya," kata Kadiskominfo Jabar Setiaji, Selasa (28/7/2020).
Saat melakukan penindakan, petugas bisa mencatat langsung Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelanggar, surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan nomor ponsel dari pelanggar. Besaran denda akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, dan akan dikoneksikan dengan uang elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembayarannya kan bisa macam-macam bisa menggunakan cash atau yang lainnya. Harapannya sih non tunai agar lebih terpantau dan langsung masuk kas pemerintah," ujarnya.
Kebijakan pemberian sanksi dan denda ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesegatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam Bab I pasal 3 tertulis bahwa pengenaan sanksi adiministratif bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19. Selain itu, aturan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus pemilik pengelola usaha dalam menerapkan protokol kesehatan sekaligus memberi efek jera bagi para pelanggar.
(yum/mud)