Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan sanksi denda bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan tetap berlaku. Namun sanksi denda akan diberlakukan usai sanksi lisan selama sepekan.
"Minggu ini sudah dimulai. Pergub sudah ditandatangani terkait pelanggar protokol kesehatan," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil usai rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/7/2020).
Kang Emil menyatakan pihaknya tidak akan langsung memberlakukan sanksi denda. Sanksi sosial hingga administrasi akan dilakukan terlebih dahulu selama 7 hari atau sepekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus untuk individu, ada opsi namanya sanksi sosial dan sanksi administrasi. Tidak langsung didenda. Tujuh hari ini akan disanksi sosial yang sifatnya simpatik. Baru lewat tujuh hari lah nanti sanksi administrasi kita gunakan HP sehingga yang diberi sanksi bisa mendapatkan kwitansinya online dan dananya masuk ke kas daerah sesuai aturan dan digunakan kembali untuk urusan Covid," ujarnya.
Kang Emil menambahkan sanksi denda ini bukan saja berlaku bagi para pelanggar yang tak menggunakan masker. Menurutnya, sanksi juga berlaku bagi sektor lain yang melanggar aturan protokol kesehatan.
"Sanksi ini memuat ketentuan-ketentuan baik pelanggaran di level individu maupun di level kegiatan atau di level tempat, jadi jangan ditulisnya hanya untuk masker, sanksi itu nanti juga mencakup kalau ada kegiatan resepsi yang melanggar aturan itu disanksi terus di level skala lebih besar itu juga ada," katanya.
"Nilainya dari Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu, contoh kalau ada kendaraan umum ya melanggar aturan protokol kesehatan nanti disanksi sopirnya Rp 100 ribu dan pemilik busnya Rp 500 ribu, itu ketentuan sudah tercantum di dalam peraturan gubernur terkait dengan sanksi protokol kesehatan selama pandemi ini," kata Emil menambahkan.
Aturan soal sanksi denda tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 60 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tata tertib kesehatan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dan adaptasi kebiasaan baru dalam penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di daerah Provinsi Jabar. Pergub ditandatangani per tanggal 27 Juli 2020.
"Sudah berlaku dari hari Senin. Sekarang sanksi sosial. Kita nggak suka kayak gini (kasih denda). Ini sekadar instrumen. Ada edukasi," kata dia.
(dir/mud)