Penerapan denda bagi warga Jawa Barat yang tak bermasker mencapai titik temu. Pasalnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pelanggaran pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang di dalamnya mengatur sanksi protokol kesehatan.
"Saya sudah tandatangani Pergub sanksi dan denda tidak pakai masker, sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi tapi menjaga kewaspadaan," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil di Jakarta, Senin (27/7/2020).
Dia mengatakan, pemakaian masker amat krusial pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan COVID-19 di ruang publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.
"Kalau ekonomi mau jalan kembali, warga dan kita semua disiplin (terapkan protokol kesehatan) untuk mengurangi penyebaran virus. Itu yang kita tegakkan," ucapnya.
Di sisi lain, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, Kang Emil akan mengumumkan Pergub tersebut besok, Selasa (28/7).
"Regulasi sudah selesai hari ini. Namun, karena kegiatan Pak Gubernur hari ini padat dan sedang berada di Jakarta, pengumuman ditunda menjadi besok," pungkasnya.
Sebelumnya, beberapa daerah di Jawa Barat seperti Kota Bandung, Cianjur, Kota Cirebon, dan Sumedang belum menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di area publik.
Adapun hingga hari ini, sanksi yang diberikan pada masyarakat rata-rata masih berupa sanksi sosial seperti yang dilakukan oleh Satpol PP Cianjur dengan memberikan sanksi kepada belasan warga yang tidak mengenakan masker untuk membersihkan kawasan Alun-alun Cianjur.
(mud/mud)