12 Warga Tak Bermasker Disanksi Bersihkan Alun-alun Cianjur, Satpol PP: Uji Coba

12 Warga Tak Bermasker Disanksi Bersihkan Alun-alun Cianjur, Satpol PP: Uji Coba

Ismet Selamet - detikNews
Senin, 27 Jul 2020 19:31 WIB
warga cianjur kena sanksi bersihan alun-alun karena tak bermasker
Foto: Ismet Selamet
Cianjur -

Satpol PP Cianjur memberikan sanksi kepada belasan warga yang tidak mengenakan masker untuk membersihkan kawasan Alun-alun Cianjur, Senin (27/7/2020). Padahal Pemkab Cianjur menunda pelaksanaan sanksi pelanggar masker lantaran belum keluarnya Instruksi Presiden.

Kasatpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi, mengakui pihaknya sudah menindak para pelanggar masker dengan memberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.

Namun dia beralasan tindakan itu dilakukan sebagai uji coba, sambil menunggu sanksi pelanggar masker diterapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini uji coba, sebelum Inpres keluar dan sanksi pelanggar masker baik denda ataupun sanksi sosial diterapkan secara optimal. Tadi ada 12 orang yang dijadikan ujicoba sanksi sosial tersebut," kata dia kepada detik.com via telepon seluler, Senin (27/7/2020).

Dia menjelaskan 12 orang diminta bersih-bersih fasilitas umum dalam ujicoba sanksi pelanggar masker tersebut merupakan warga yang beraktivitas di sepanjang Jalan Siti Jenab, Mangunsarkoro, dan Suroso.

ADVERTISEMENT

"Mereka jalan-jalan tapi tak pakai masker, ada yang beralasan lupa tidak terbawa maskernya," kata dia.

Hendri menambahkan, sanksi sosial itu hanya berlangsung selama 2 jam, dengan masing-masing pelanggar hanya membersihkan sedikit dari kawasan aku -alun yang kotor. "Ujicoba nya 2 jam, tapi per orangnya hanya beberapa menit," tuturnya.

Sementara itu, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman, menegaskan Cianjur belum menerapkan sanksi apapun bagi pelanggar masker, sebab belum keluarnya Inpres.

Herman mengatakan pemberlakuan sanksi denda ataupun sanksi sosial ditunda hingga Inpres dikeluarkan.

"Belum, Cianjur belum menerapkan sanksi apapun. Ditunda sampai keluar Inpres. Tadi saya sudah sampaikan ke Forkopimda juga. Kalau sifatnya imbauan boleh, tapi sanksi belum," kata dia.

Herman mengaku bakal mengecek dan menanyakan pada Kepala Satpol PP Terkait sudah adanya warga yang disanksi. "Nanti saya tanyakan dulu, karena Cianjur belum menerapkan (sanksi)," pungkasnya.

Tonton video 'Sanksi Denda Akan Berlaku, Petugas di Purwakarta Gencarkan Razia Masker':

[Gambas:Video 20detik]



(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads