Penerapan denda bagi masyarakat tak bermasker di Jawa Barat masih belum jelas. Gubernur Jabar Ridwan Kamil baru menandatangani Pergubnya hari ini. Namun belum diketahui kapan bisa dilaksanakan.
Menanggapi hal itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menilai sanksi penerapan denda lebih baik dibatalkan. Termasuk rancangan peraturan gubernur yang bakal menjadi payung hukum penerapan sanksi denda tersebut.
"Intinya batalkan saja pergub. Kalaupun mau harus berupa Perda dan itupun di (tingkat) Kabupaten Kota, bukan Provinsi," ucap Cecep kepada detikcom via pesan singkat, Senin (27/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cecep menilai pemerintah kerap melakukan simplifikasi persoalan dengan upaya sanksi hukum. Padahal, sambung dia, sanksi hukum merupakan persoalan di hilir dalam kehidupan sosial masyarakat.
"Artinya rencana penerbitan Perda ini dinilai tidak memperhatikan aspek legal formal pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, sudah semestinya Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempertimbangkan kembali Peraturan Gubernur yang akan mengatur mengenai persoalan sanksi wajib masker kepada masyarakat," tuturnya.
Cecep mengatakan upaya sanksi denda memang merupakan salah satu upaya mendisiplinkan warga untuk menggunakan masker di tengah pandemi COVID-19. Namun, kata dia, pemerintah alangkah baiknya mengedepankan edukasi dan sosialisasi ketimbang sanksi hukum.
"Sebagai warga Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus lebih mengedepankan upaya-upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga dapat menggerakkan dan melibatkan berbagai tokoh-tokoh informal seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan serta melibatkan ketua RT, RW, FKDM, Karang Taruna dan sebagainya, yang dapat memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat," ujar dia.
"Pendekatan seperti itu lebih efektif, humanis dan memiliki efek sosial yang baik. Terlebih dalam kondisi masyarakat yang secara prikologis maupun ekonominya terpuruk karena pandemi, sebaiknya sanksi denda diganti oleh sanksi administrasi atau kerja sosial," kata dia menambahkan.
Cecep juga menilai pemberian denda terhadap masyarakat tak bermasker terkesan diskriminatif. Masyarakat tak mampu, kata dia, akan kesulitan membayar sanksi denda tersebut.
"Sanksi denda selama pandemi dinilai cenderung diskriminatif dan memberatkan khususnya bagi masyarakat marjinal. Sebagian masyarakat kaya mungkin tidak keberatan karena mampu membayar denda, namun sebagian masyarakat yang kurang mampu justru denda akan memberatkan kehidupan ekonomi mereka," katanya.
Sebelumnya, penerapan sanksi denda bagi warga Jawa Barat yang tak bermasker belum dapat dilaksanakan hari ini, Senin (27/7/2020). Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (GTPP Jabar) Berli Hamdani mengatakan saat ini pihaknya masih menggodok peraturan tersebut.
"Draf sudah selesai, masih belum ada keputusan atau arahan pak gubernur. Belum ditentukan bentuk aksi nyatanya, berlaku setiap saat atau waktu tertentu dan lain-lain. Tunggu saja pernyataan resmi dari Ketum GTPP Jabar secepatnya," ujar Berli singkat saat dihubungi detikcom.
Sementara itu siang tadi, Ridwan Kamil menyatakan baru saja menandatangani Pergub yang mengatur sanksi soal masker.
(dir/ern)