Petugas gabungan melaksanakan razia masker di ruas jalan protokol Kota Cirebon. Petugas belum menerapkan denda terhadap masyarakat yang tak bermasker.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan pihaknya masih menerapkan sanksi terhadap pelanggar sesuai dengan Perwali Nomor 28/2020. "Sanksinya tetap kita lakukan sosialisasi edukasi dan pemahaman," kata Andi kepada awak media di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (27/7/2020).
Kendati demikian, Andi tak menampik Pemkot Cirebon bakal mendenda masyarakat yang tak bermasker, sesuai dengan perintah Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Andi mengaku saat ini pihaknya fokus mengedukasi masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal denda ini jangan sampai jadi polemik. Yang terpenting sekarang sosialisasi edukasi ke masyarakat," ucap Andi.
Tonton video 'Sanksi Denda Akan Berlaku, Petugas di Purwakarta Gencarkan Razia Masker':
Andi mengungkapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan masih minim. Banyak warga Kota Cirebon yang tak memakai masker saat keluar rumah.
"Hari pertama pelanggaran (tak bermasker) mencapai 300 pelanggar, kedua temukan 420 pelanggar. Hari ini sekitar 90 pelanggar," ujar Andi.
Pihaknya bersama instansi lainnya seperti TNI, polri, Dishub dan Dinkes akan terus razia rutin. Selain di enam ruas jalan protokol, yakni Jalan Kartini, Cipto Mangunkusumo, Wahidin, Siliwangi, Pemuda dan Darsono, pihaknya juga menggelar razia di perbatasan antar daerah.
"Razia ini untuk mengingatkan kembali masyarakat tentang perkembangan virus corona. Karena masih ada masyarakat yang terpapar," kata Andi.