Cianjur dan Sumedang Tunda Penerapan Denda Warga Tak Bermasker

Cianjur dan Sumedang Tunda Penerapan Denda Warga Tak Bermasker

Ismet Selamet, Muhamad Rizal - detikNews
Senin, 27 Jul 2020 15:04 WIB
Portrait of young woman putting on a protective mask for coronavirus isolation
Ilustrasi (Foto: iStock)
Cianjur -

Pemkab Cianjur menunda penerapan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat aktivitas di luar rumah. Belum turunnya instruksi presiden (Inpres) menjadi alasan penundaan.

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengakui jika penerapan sanksi bagi pelanggar masker seharusnya sudah diberlakukan hari ini. Namun Inpres masih belum turun.

"Masih tunggu Inpres, Pemprov saja belum mengambil langkah lebih lanjut, apalagi daerah. Kabarnya kan sebelum tanggal 27 Juli sudah keluar, tapi masih belum ada (Inpres). Jadi ditunda dulu," kata Herman kepada detik.com saat ditemui di Pendopo Cianjur, Jalan Siti Jenab, Senin (27/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika Inpres sudah turun, Pemkab Cianjur segera melaksanakannya. Sambil menunggu, Pemkab berkoordinasi dengan Polres dan TNI untuk menerapkan sanksi bagi yang tidak disiplin menggunakan masker.

"Kami terus koordinasi, sehingga nanti ada satu pemahaman dalam penerapan sanksi di lapangan. Jadi begitu Inpres turun, semuanya bergerak untuk menjalankannya," ucap Herman.

ADVERTISEMENT

Terkait sanksi, lanjut dia, ada dua kategori, yakni yang disengaja dan tidak disengaja atau lupa. Jika memang tidak disiplin atau sengaja yak pakai masker, maka ada didenda Rp 100 ribu - Rp 150 ribu.

Sedangkan masyarakat yang ketahuan tidak pakai masker tetapi karena benar-benar lupa, sekadar diberi sanksi sosial.

"Denda tidak jadi patokan utama, yang penting, tujuan utamanya tercapai. Yaitu masyarakat sadar menggunakan masker di tengah pandemi COVID-19," ucapnya.

Pemkab Sumedang Tunda Denda Tak Bermasker

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang saat ini masih menunggu intruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penerapan sanksi denda kepada warga yang tidak menggunakan masker di tempat umun.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengatakan saat ini pihaknya belum menerapkan aturan tersebut, dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Selain itu pihaknya juga masih menunggu instruksi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Kami masih menunggu (instruksi) dari Gubernur, untuk saat ini masih tahap sosialisasi," kata Dony di Kajaksaan Negeri Sumedang, Jawa Barat, Senin (27/7/2020).

Menururtnya sosialisasi penggunaan masker masih terus dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan kepolisian di tempat-tempat keramaian seperti pasar, tempat wisata dan tempat umum lainnya.

"Sosialisasi sudah, edukasi sudah, dan nanti ada Peraturan Gubernur yang akan menindak orang yang tidak menggunakan masker, jadi ada tahapan-tahapannya," katanya.

Sementara ini, Kanit Patroli Satpol PP Kabupaten Sumedang, Dodi Suryadi menyebutkan jika saat ini pihaknya bersama unsur TNI, dan kepolisian masih melakukan patroli kewilayahan sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan masker.

Selain itu juga, pihaknya masih menunggu keputusan dari Bupati dan Gubernur Jawa Barat terkait aturan pelaksanaannya.

"Untuk saat ini belum ada tindakan lebih lanjut bagi yang tidak menggunakan masker, karena belum turun Pergubnya. Jadi kami masih menunggu petunjuk teknisnya," Ucap Dodi.

Kata Dodi, dari hasil pantauan di lapangan, secara umum warga Sumedang sudah tertib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Tinggal sedikit (yang tidak pakai masker), perkiraan sekitar 90 persen masyarakat sudah pakai. Karena kami terus melakukan sosialisasi kepada warga," katanya.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan mengeluarkan Pergub terkait sanksi denda bagi orang yang tidak menggunakan masker mulai 27 Juli 2020 sebesar Rp 100-150 ribu, namun sanksi tersebut batal dilaksanakan hari ini, pasalnya aturan tersebut masih dalam pembahasan pihak Pemprov Jabar.

Halaman 2 dari 2
(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads