15 orang oknum pembuang sampah sembarangan di sekitaran Alun-alun Lembang, Kabupaten Bandung Barat, diamankan oleh warga
Asep Koswara (50) warga Lembang yang melakukan penangkapan tersebut, mengungkapkan 15 pelaku pembuangan sampah itu diamankan selama sepekan belakangan.
"Dari hari Senin kemarin sampai hari Rabu, ada 15 warga yang tertangkap basah sedang membuang sampah di sekitaran Alun-alun Lembang padahal itu kan bukan tempat pembuangan sampah," ujar Asep saat dihubungi, Senin (27/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan oknum warga yang tertangkap tangan melancarkan aksi pembuangan sampah sembarangan itu biasanya pada pukul 23.00 hingga pukul 01.00.
Terakhir Asep bersama warga lainnya menangkap warga Lembang berisinial E (38) yang kedapatan membuang sampah sebanyak tiga kantong plastik besar di pinggir Jalan Raya Lembang. Pihaknya pun langsung menegur warga tersebut agar warga itu kapok tidak mengulangi hal itu lagi ke depannya.
"Ya kami menegur saja dan memberikan sanksi sosial. Karena tidak berhak juga melakukan penahanan apalagi menghakimi. Sanksinya kita viralkan di media sosial jadi dia malu dan ada netizen yang menilai aksi mereka," bebernya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB Apung Hadiat Purwoko menjelaskan saat ini belum ada Perda soal sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan. Pihaknya pun menyarankan agar warga cukup memberikan sanksi sosial dan mengingatkan saja pelakunya agar jera.
"Jadi kasih saja peringatan dan teguran karena tidak ada payung hukumnya saat ini. Kalau sanksi sosial sebetulnya lebih efektif," katanya.
(mud/mud)