Aksi Durjana Suami Jual Istri hingga Gadis Diperkosa 7 Pemuda di Cianjur

Round-Up

Aksi Durjana Suami Jual Istri hingga Gadis Diperkosa 7 Pemuda di Cianjur

Ismet Selamet - detikNews
Minggu, 26 Jul 2020 10:55 WIB
Pemerkosa Gadis SMP di Cianjur
Sejumlah pemuda yang memperkosa gadis Cianjur (Foto: Ismet Selamet)
Cianjur -

Selama dua pekan terakhir, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dihebohkan dengan kasus prostitusi hingga pemerkosaan anak di bawah umur. Dari beberapa kasus yang ada, suami jual istri dan gadis SMP diperkosa 7 orang jadi yang menonjol.

Kasus yang pertama, yakni EY (48) warga Kecamatan Karangtengah yang tega menjual istrinya, H (51) via online kepada pria hidung belang. Bahkan, wanita yang sudah dinikahi selama 20 tahun itu diminta untuk layani threesome dan divideokan saat 'main' dengan pelanggan.

Kelakuan bejat bapak dari dua anak itu terungkap saat Tim Cyber Polres Cianjur menemukan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi online melalui salah satu media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam akun medsos tersebut, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Karangtengah mempromosikan istrinya dengan mengunggah foto-fotonya. Untuk sekali kencan, EY mematok tarif Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta.

Tersangka pun berhasil ditangkap saat melakukan transaksi di sebuah penginapan di Jalan Raya Cibeber Kecamatan Cilaku, Jumat (17/7/2020) malam.

ADVERTISEMENT

"Pelaku bersama istrinya kami amankan. Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan istrinya masih berstatus saksi," ujar Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto.

Prostitusi online dengan korban istrinya sendiri itu pun ternyata sudah berjalan selama setahun, tepatnya setelah usaha mie ayam yang dijalankan EY dan H, gulung tikar.

"Awalnya saya jualan mie ayam sama istri. Tapi semakin sepi. Saya kemudian minta istri jual diri, saya carikan pelanggan. Dia juga mengiyakan, karena mungkin tahu usaha tidak jalan," ungkap EY saat ditemui di Mapolres Cianjur.

Terungkap juga, jika tersangka EY kerap meminta istrinya untuk threesome dengan dia dan pelanggannya. Terkadang ia juga menawarkan langsung pada pelanggannya untuk bermain bertiga saat berkomunikasi melalui media sosial.

"Ada yang memang mau langsung, ada yang sudah selesai ditawari dan memang mau main bertiga (threesome)," tuturnya.

Parahnya, tersangka juga memvideokan sang istri yang tengah kencan dengan pria lain. Namun video tersebut tak ia sebar, melainkan sebagai koleksi pribadi untuk ditonton di rumah.

"Tidak, (video) tidak sebar. Untuk koleksi pribadi. Ditonton sendiri saat di rumah," ucap EY.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Di sisi lain, terungkap juga masus pemerkosaan gadis SMP di Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur. Tujuh orang pelaku yang merupakan kekasih dan temannya diamankan polisi.

Tonton video 'Pria Cianjur Tonton dan Videokan Istri 'Layani' Pria Hidung Belang':

[Gambas:Video 20detik]



Yang lebih memprihatinkan, kasus itu terungkap saat momen Hari Anak Nasional, Kamis (23/7/2020) lalu.

Kelakuan bejat para pelaku itu bermula ketika korban dijemput kekasihnya di rumah untuk berkumpul dengan teman-temannya. Di lokasi, korban yang masih duduk di bangku SMP dicekok minuman keras dan pil 'setan'.

Begitu korban pingsan, tujuh pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran.

Korban yang semula dijemput kekasih yang juga menjadi salah seorang pelaku, malah ditinggalkan begitu saja di sebuah warung usai mendapat tindakan bejat tersebut.

Akibat dicekok miras dan pil 'setan', korban juga muntah darah.

"Di rumahnya korban muntah darah dengan kondisi tubuh yang masih lemas. Kami langsung bawa ke puskesmas," ujar Ipid Saputra.

Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur Lidya Indiyani Umar, mengatakan Hari Anak Nasional yang diperingati 23 Juli seharusnya menjadi momen untuk peningkatan perlindungan dan pemenuhan anak.

Sayangnya di Cianjur, malah terjadi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

"Apalagi pelakunya sampai tujuh orang, disetubuhi secara bergiliran. Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Bahkan ini duka untuk Cianjur di momen Hari Anak Nasional," kata Lidya.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton, mengatakan ketujuh pelaku yakni DD, SP ,ABD, DN, KP ,YD, dan RN sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Cianjur. Mereka diancam pasal 81 Ayat (2) UU RI nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar Anton.

Halaman 2 dari 2
(mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads