Pemprov Banten memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya dari 26 Juli hingga dua pekan ke depan. Alasannya, perpanjangan aturan ini untuk membentuk masyarakat sadar protokol kesehatan.
Kesepakatan perpanjangan PSBB ini disepakati Gubernur Banten Wahidin Halim dan 3 kepala daerah di Tangerang Raya dalam rapat evaluasi pada Sabtu (25/7/2020). Targetnya menurut gubernur agar warga sadar tanggung jawab protokol.
"Target atau goal adalah warga Banten sadar protokol. sadar akan tanggung jawabnya," kata Wahidin dalam keterangan ke wartawan di Serang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prinsip perpanjangan aturan ini agar bisa membawa daerah Banen jadi zona hijau. Meskipun diberikan kelonggaran, tetap harus tegas pada pelanggaran protokol kesehatan.
PSBB juga harus mempertimbangkan aspirasi dari warga termasuk aturan penegakan hukumnya. Meski ia sebut bahwa ada kesadaran tinggi, tapi masi ada kelompok orang yang belum perhatian betul dan sadar bahayanya virus Corona.
Wahidin juga menyebut bahwa perlu ada karantina atau skrining pendudung yang datang dari luar daerah agar tidak ada klaster baru. Ia berharap kepala daerah di Tangerang Raya bisa membuka kembali sarana kesehatan dan sarana pondok pesantren.
Kepala daerah di Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sendiri setuju diperpanjangnya PSBB. Ia menyampaikan agar ada kelonggaran namun tetap ada protokol untuk wahana bermain anak, tempat wisaa, tempat hiburan, sekolah dan kampus.
Sedangkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah juga menyerahkan perpanjangan PSBB ke Pemprov Banten. Di daerahnya pusat perbelanjaan, cafe, restoran sudah buka tapi sesuai protokol. Begitupun dengan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi yang menyepakati perpanjangan.
(bri/ern)