Pemkot Tangerang Perbolehkan Salat Idul Adha di Masjid Hingga Lapangan

Pemkot Tangerang Perbolehkan Salat Idul Adha di Masjid Hingga Lapangan

Jehan Nurhakim - detikNews
Selasa, 21 Jul 2020 11:00 WIB
Umat muslim melaksanakan salat Idul Adha di Lapangan Astrid Kebun Raya Bogor, Jawa Barat.
Foto: Ilustrasi salat Idul Adha (Rengga Sancaya/detikcom).
Jakarta -

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperbolehkan warganya menggelar salat Idul Adha di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masjid hingga di lapangan terbuka. Namun, mereka harus memperhatikan protokol kesehatan.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tengerang bernomor 451/1652-Kesra/2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Adha Tahun 1441 H/2020 M, tertanggal 7 Juli 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah.

"Hasil rapat koordinasi dengan Dinas Ketehana Pangan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Kementerian Agama Kota Tangerang, MUI Kota Tangerang, DMI Kota Tangerang dan DKM Masjid Raya Al-A'zhom. Salat Idul Adha boleh dilakukan di masjid/mushala/lapangan/ruangan," demikian isi SE yang dikirim oleh Kepala Bagian Humas Protokol Kota Tangerang, Buceu Gartina, Selasa (21/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief meminta, pelaksanaan salat Idul Adha harus dengan menerapkan protokol kesehatan. Panitia wajib membersihkan area dengan penyemprotan disinfektan di area tempat salat Id.

ADVERTISEMENT

"Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat, sebelum & sesudah pelaksanaan," tulisnya.

Jemaah yang akan mengikuti saat Id harus dalam kondisi sehat dan menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan. Anak-anak dan lansia dilarang mengikuti salat Id berjemaah.

"Menghimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak anak dan warga lanjut usia yang rentan terpapar COVID-19, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19," tuturnya.

Tonton video 'Ini Fatwa MUI soal Salat Idul Adha':

Berikut ini panduan lengkap penyelenggaraan salat Idul Adha di Kota Tangerang sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran bernomor 451/1652-Kesra/2020:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat, sebelum dan sesudah pelaksanaan

3.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protocol kesehatan

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun di pintu/jalur masuk dan keluar

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan

6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter

7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.


Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:

a. Jemaah dalam kondisi sehat

b. Jamaah sudah berwudu dari rumah

c. Membawa sajadah/alat salat masing-masing

d. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan

e. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun

f. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan dan berkerumun

g. Menghimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak anak dan warga lanjut usia yang rentan terpapar COVID-19, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19

Halaman 2 dari 2
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads