Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Polda Banten untuk perkara korupsi yang dilakukan mantan direktur BUMD PT Banten Global Development milik Pemprov Banten dan dua karyawan swasta. Ketiganya dilakukan penahanan di Rutan Polda untuk menjalani proses penuntutan di pengadilan.
Ketiga tersangka yaitu Franklin Paul Nelwan mantan direktur operasional PT BGD, Ilham selaku direktur PT Satria Lautan Biru dan Ricky Tampinongkol dari karyawan swasta.
"Hari ini Kejari Serang tahap 2 perkara korupsi di BGD yang merugikan keuangan negara Rp 5,2 miliar," kata Kajari Serang Supardi didampingi Kasi Pidsus Sulta Donna Sitohang kepada wartawan di Kejari Serang, Kamis (23/7/2020) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini sendiri bermula dari pinjaman modal kerja BUMD PT BGD ke PT Surya Laba Sejati pada Oktober 2015 senilai Rp 5,9 miliar untuk proyek tambang di perairan Bayah bagian selatan Banten. Proyek direncanakan dalam waktu setahun dan berakhir pada Oktober 2016.
Namun, sampai batas akhir perjanjian, kegiatan proyek tersebut tidak ada sama sekali. Bahkan pinjaman modal tersebut tidak kembali ke perusahaan BUMD milik Banten. Akibatnya, ditemukan kerugian negara berdasarkan hasil audit senilai Rp 5,2 miliar.
Supardi melanjutkan, bahwa satu tersangka yaitu Ilham melakukan pengembalian Rp 1,1 miliar untuk dikembalikan ke negara. Di tingkat penyidikan, mereka katanya tidak ditahan.
"Ada pengembalian dari satu tersangka, kejaksaan akan segera melimpahkan (kasus ini) ke pengadilan,"' ujarnya.
(bri/mud)