Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sengketa aset yang belum diserahkan Pemkab Serang ke Pemkot Serang selesai dalam 2 minggu. Aset agar dimanfaatkan lebih baik oleh masing-masing pemerintah daerah.
"Untuk aset yang baik digunakan seperti apa, kita sepakat 2 minggu mudah-mudahan sebulan selesai," kata Koordinaor Wilayah II Koordinasi Supervisi Pencegahan (Koorsupgah) KPK Asep Rahmat Suwandha usai memediasi pembahasan aset antara Pemkab dan Pemkot Serang di Inspektorat Banten, Serang, Kamis (23/7/2020).
Pasca pemekaran Kota Serang, pihak Pemkab Serang menurutnya sudah menyerahkan 97 persen aset. Proses mediasi yang dilakukan KPK, mencari jalan terbaik dan solusi untuk pemanfaatan sisa aset yang belum diserahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses mediasi ini kita untuk cari persamaan. KPK tidak dalam fungsi menentukan, kami memperhitungkan asas hukum kemanfaatan," ujarnya.
Dalam dua minggu ke depan, KPK berharap mendapat catatan mana saja kira-kira aset yang harus diserahkan, atau diserahkan dalam waktu bertahap.
Di tempat sama, Asda III Kabupaten Serang Ida Nuraida mengatakan, bahwa ada 41 bidang yang di atasnya ada bangunan yang belum diserahkan ke Pemkot Serang. Jumlah itu merupakan 3 persen aset yang harus dianalisis oleh Pemkab mana yang bisa diserahkan dan tidak.
"Nani kita analisis secara rasional dan uji secara ekonomis kalau yang harus diserahkan, dan yang tidak kita pergunakan maka akan kita serahkan," katanya.
Terkait dengan aset pendopo, menurutnya aset ini disarankan oleh KPK jadi cagar budaya (heritage) karena memiliki surat keterangan dari Sekretaris Negara. Yang pasti pemkab menurutnya akan melakukan analisis kebutuhan atas sisa aset yang belum diserahkan.
(bri/mso)