Jelang Pilkada Serentak, Polda Jabar Soroti Hoaks di Medsos

Jelang Pilkada Serentak, Polda Jabar Soroti Hoaks di Medsos

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 23 Jul 2020 16:03 WIB
Poster
Ilsutrasi hoaks di media sosial (ilustrator: Edi Wahyono)
Bandung -

Pilkada serentak di Jawa Barat akan segera berlangsung. Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak, Polda Jabar menyoroti kampanye gelap hingga hoaks di media sosial.

"Tentunya pengawasan di media sosial, sesuai dengan peraturan pemilu, kampanye bisa dilakukan di media sosial. Kita sudah siapkan bersama dengan Ditreskrimsus dan bidang humas, untuk melakukan patroli siber dan pemantauan di media sosial," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).

Erlangga mengatakan patroli dilakukan guna mencegah kecurangan dalam hal kampenye di media sosial. Termasuk hoaks-hoaks yang kemungkinan muncul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berita-berita hoaks, termasuk juga mungkin ada black campaign yang memanfaatkan di situasi pilkada serentak ini," kata Erlangga.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Yaved Duma Parembang menambahkan pengawasan berkaitan ujaran kebencian hingga hoaks terus dilakukan. "Giat pengawasan berkaitan ujaran kebencian, hoaks, maupun berita-berita negatif tetap dilaksanakan setiap waktu sebagai kegiatan rutin yang setiap waktu dilaksanakan. Termasuk juga pengawasan terhadap ujaran kebencian dalam kaitannya dengan pilkada itu tetap dilakukan," tutur Yaved.

ADVERTISEMENT

Dia meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Yaved mengingatkan ancaman pidana ITE dalam menyalahgunakan media sosial. Menurut Yaved, pelaku yang dikenakan pasal ITE, bisa dipidana dengan ancaman mulai dari 4 hingga 6 tahun penjara.

"Jangan mudah diprovokasi untuk kepentingan politik yang hendak mengadu domba. Jaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan saling menghormati serta menghargai satu dengan yang lain didasarkan kepada rasa tanah air kita Indonesia," kata Yaved.

(dir/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads