Aparat Desa Sunat Bansos Warga, Dinsos Bandung Barat: Langgar Aturan

Aparat Desa Sunat Bansos Warga, Dinsos Bandung Barat: Langgar Aturan

Whisnu Pradana - detikNews
Kamis, 23 Jul 2020 15:17 WIB
Ilustrasi Subsidi Bunga
Ilustrasi (Foto: shutterstock)
Bandung Barat -

Kasus pemotongan bantuan sosial tunai (BST) oleh aparat Desa Baranangsiang tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kemensos.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) KBB Heri Partomo mengatakan pemotongan bantuan berawal dari kesepakatan antara aparat Desa Baranangsiang serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Aparat Desa Baranangsiang pun sebelumnya tidak pernah berkoordinasi dengan pihaknya terkait rencana pemotongan bantuan kepada setiap penerima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak ada (koordinasi) soal pemotongan. Itu hanya ide atau inisiatif dari aparat desa. Seharusnya jangankan untuk pemotongan, bahkan untuk pengkolektifan pengambilan bantuan saja tidak diperbolehkan," tutur Heri saat dihubungi, Kamis (23/7/2020).

Heri mengaku tidak mengetahui alasan pihak Desa Baranangsiang mengambil kebijakan memotong bantuan yang harusnya disetorkan secara utuh untuk tiga bulan bagi penerimanya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemensos terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial penanganan COVID-19 ini.

ADVERTISEMENT

"Mau tidak mau sisa bantuan harus dikembalikan kepada penerima atau yang berhak. Adapun nanti setelah diterima, apakah mau diberikan atau tidak itu menjadi hak penerima," katanya.

Bantuan sosial dari Kemensos harus diserahkan dan diterima secara utuh oleh masyarakat yang terdata dan berhak menerima tanpa boleh dipotong sedikitpun.

"Jadi harusnya diserahkan dulu kepada penerima sepenuhnya. Nanti terserah si penerima mau atau tidak memberi sebagian. Tapi itu pun harus atas dasar sukarela, tanpa ada paksaan, dan tidak boleh ada surat pernyataan," bebernya.

Tak mau kejadian serupa terulang, pihaknya melarang segala bentuk pemotongan bantuan kepada warga terdampak Corona Virus Disease atau COVID-19 dengan alasan apapun termasuk yang dialami warga Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor.

"Kalau menurut aturan Kemensos tidak diperbolehkan karena pendistribusian bantuan siapa pun itu harus sesuai dengan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) atau By name by address," tandasnya.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads