Kasus pemotongan bantuan sosial tunai (BST) oleh aparat Desa Baranangsiang tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kemensos.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) KBB Heri Partomo mengatakan pemotongan bantuan berawal dari kesepakatan antara aparat Desa Baranangsiang serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Aparat Desa Baranangsiang pun sebelumnya tidak pernah berkoordinasi dengan pihaknya terkait rencana pemotongan bantuan kepada setiap penerima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak ada (koordinasi) soal pemotongan. Itu hanya ide atau inisiatif dari aparat desa. Seharusnya jangankan untuk pemotongan, bahkan untuk pengkolektifan pengambilan bantuan saja tidak diperbolehkan," tutur Heri saat dihubungi, Kamis (23/7/2020).
Heri mengaku tidak mengetahui alasan pihak Desa Baranangsiang mengambil kebijakan memotong bantuan yang harusnya disetorkan secara utuh untuk tiga bulan bagi penerimanya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemensos terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial penanganan COVID-19 ini.
"Mau tidak mau sisa bantuan harus dikembalikan kepada penerima atau yang berhak. Adapun nanti setelah diterima, apakah mau diberikan atau tidak itu menjadi hak penerima," katanya.
Bantuan sosial dari Kemensos harus diserahkan dan diterima secara utuh oleh masyarakat yang terdata dan berhak menerima tanpa boleh dipotong sedikitpun.
"Jadi harusnya diserahkan dulu kepada penerima sepenuhnya. Nanti terserah si penerima mau atau tidak memberi sebagian. Tapi itu pun harus atas dasar sukarela, tanpa ada paksaan, dan tidak boleh ada surat pernyataan," bebernya.
Tak mau kejadian serupa terulang, pihaknya melarang segala bentuk pemotongan bantuan kepada warga terdampak Corona Virus Disease atau COVID-19 dengan alasan apapun termasuk yang dialami warga Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor.
"Kalau menurut aturan Kemensos tidak diperbolehkan karena pendistribusian bantuan siapa pun itu harus sesuai dengan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) atau By name by address," tandasnya.
(mud/mud)