Satpol PP Kota Bandung melalui Unit Satpol PP Kecamatan Rancasari membubarkan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di SD Asy-Syifa Margahayu, Kota Bandung, Rabu (22/7/2020) pagi.
"Iya betul, sama tramtib Satpol PP Kecamatan Rancasari," kata Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian via sambungan telepon.
Rasdian mengungkapkan sektor pendidikan, baik negeri atau swasta di Kota Bandung, belum direlaksasi di tengah pandemi Corona atau COVID-19. "Kita imbau sekolah di Kota Bandung untuk ikuti protokol kesehatan. Jangan sampai belum ada instruksi, malah dilaksanakan," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara belum dibolehkan proses belajar mengajar," kata Rasdian menegaskan.
Karena belum direlaksasi, KBM tatap muka di sekolah tersebut dibubarkan personel Satpol PP. "Memang sanksinya tidak ada, paling kita hanya melakukan pembubaran agar tidak terjadi kerumunan," ujarnya.
Selain itu, Rasdian meningkatkan kepada warga Kota Bandung tetap menjaga protokol kesehatan dan melakukan physical distancing. "Itu, intinya juga masker harus digunakan," ujar Rasdian.