Tangan Siswa Karawang Putus Dibacok, Pelaku Ditangkap!

Tangan Siswa Karawang Putus Dibacok, Pelaku Ditangkap!

Luthfiana Awaluddin - detikNews
Rabu, 22 Jul 2020 16:27 WIB
Ilustrasi tawuran
Ilustrasi tawuran pelajar (ilustrator: Edi Wahyono/detikcom)
Karawang -

Polisi menciduk seorang pelajar yang membacok siswa saat tawuran di depan pertokoan Terminal 163, Jalan Interchange, Karawang Barat. Tawuran yang melibatkan para siswa baru itu menyebabkan telapak tangan seorang siswa putus.

"Pelaku pembacokan berinisial AF, sama dengan korban, pelaku masih siswa baru baru berumur 15 tahun," kata Kapolres Karawang AKBP Arif Rahman Arifin saat ditemui di Mapolres Karawang, Rabu (22/7/2020).

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan menuturkan tersangka AF merupakan siswa baru SMK Bina Karya (BK). Adapun korban berinisial ZH (16) merupakan siswa SMK Taruna Karya 1 (TK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebetulnya, kata Bimantoro, tersangka dan korban saling kenal. Keduanya merupakan rival sejak SMP. Rivalitas keduanya berlanjut hingga masuk SMK. "Korban dan pelaku sebenarnya saling kenal, tapi juga bermusuhan. Bahkan pelaku dan korban punya kontak masing-masing," ujar Bimantoro.

Usai mengirim surat tantangan via WhatsApp, korban dan pelaku mengajak teman-temannya tawuran. Singkat cerita, keributan siswa baru TK dan BK meletus.

ADVERTISEMENT

Di tengah perkelahian itu, menurut Bimantoro, korban dan pelaku saling intai. AF yang membawa celurit kemudian menemukan ZH. Saat AF menebaskan celurit tajam ke tubuh ZH. ZH berusaha menangkis dengan tangan kosong.

"Tangan kiri korban (ZH) menangkis sabetan celurit tersangka. Akibatnya, telapak tangan kiri korban putus. Sehingga di tangan kiri korban hanya tersisa jari kelingking," kata Bimantoro mengungkapkan.

Usai serangan berdarah itu, kedua kubu saling menjauh. Tersangka AF melarikan diri sedangkan korban ZH dibawa ke rumah sakit.
"Kami akhirnya menangkap pelaku di rumahnya kemarin," ujar Bimantoro.

Akibat serangan brutal yang ia lakukan, AF dipastikan tak lanjut sekolah di Bina Karya. Sebab, ia terancam hukuman penjara setidaknya 15 tahun. Sebab, selain dijerat UU Perlindungan Anak, AF juga dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads