Kenalan Lewat Medsos, Pria Bejat Perkosa Gadis di Cianjur

Kenalan Lewat Medsos, Pria Bejat Perkosa Gadis di Cianjur

Ismet Selamet - detikNews
Rabu, 22 Jul 2020 12:37 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi (Foto: Zaki Alfarabi/detikcom).
Cianjur -

MI (20) harus berurusan dengan polisi dan mendekam di sel tahanan usai memperkosa C (20), gadis asal Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur yang dikenal pelaku melalui media sosial. Polisi telah menetapkan MI sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, tersangka merupakan warga Bekasi. Dia berkenalan dengan korban melalui media sosial untuk mencari pasangan. Dari media sosial tersebut, kemudian korban dan pelaku bertukar nomor WhatsApp hingga saling follow di Instagram.

Pada Jumat (17/7/2020) siang, tersangka datang ke rumah korban untuk bertemu dengan orang tuanya. Beberapa jam kemudian MI mengajak korban untuk keluar dengan alasan mencari makan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenalan dari medsos, kemudian datang ke rumah. Setelah itu diajak pergi dengan alasan cari makan," ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton, Rabu (22/7/2020).

Bukannya langsung pulang usai makan, pelaku malah membawa korban berkeliling dan mampir ke salah satu penginapan di Jalan Gatot Mangkupraja Kecamatan Cianjur dengan dalih ingin beristirahat sejenak.

ADVERTISEMENT

"Setelah berada di penginapan si korban langsung dipaksa untuk masuk ke kamar penginapan. Setelah masuk, pintu kamar langsung dikunci oleh MI," ucapnya.

Korban sempat berontak, tetapi lengannya dipegang pelaku dengan kuat. Bahkan mulutnya disumpal masker agar tak berteriak.

Setelah diperkosa, korban pun ditinggalkan pelaku. Korban kemudian dijemput keluarganya usai menelepon dengan kondisi yang shock.

Korban dan keluarga yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian melapor ke polisi.

"Dari laporan tersebut, tim langsung mencari keberadaan pelaku. Setelah lokasinya didapat, pelaku langsung kami amankan. Sekarang sudah ditahan di Mapolres Cianjur dan kami periksa lebih lanjut," ucap Anton.

Akibat perbuatannya, MI dijerat pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(mso/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads