Warga Kuningan Tak Pakai Masker Akan Didenda Rp 100 Ribu-Sanksi Sosial

Warga Kuningan Tak Pakai Masker Akan Didenda Rp 100 Ribu-Sanksi Sosial

Bima Bagaskara - detikNews
Selasa, 21 Jul 2020 16:21 WIB
Bupati Kuningan Acep Purnama
Bupati Kuningan Acep Purnama (Foto: Bima Bagaskara/detikcom).
Kuningan -

Bupati Kuningan Acep Purnama dengan tegas meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di massa adaptasi kebiasaan baru (AKB). Salah satunya selalu mengenakan masker saat berkegiatan.

Acep menilai saat ini tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan mulai menurun. Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan.

"Pemberlakuan pengawasan masker secara lebih pasti dengan penerapan sanksi. Jadi saya minta masyarakat patuh saat memasuki masa AKB ini bukan semuanya jadi bebas seperti semula, sudah ada penurunan kepatuhan masyarakat menggunakan masker dan jaga jarak," kata Acep, Selasa (21/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menyebut siap menerapkan sanksi kepada warga yang tidak menggunakan masker berupa denda sebesar Rp 100 ribu dan sanksi sosial. Dengan cara tersebut diharapkan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan kembali meningkat.

"Jika ada masyarakat yang tidak membawa uang ada sanksi sosial seperti menyapu. Itu bukan kerja rodi bukan memaksa semata-mata penerapan sanksi ini agar masyarakat patuh," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Termasuk jika saya salah saya siap dikenakan sanksi. Jadi sanksi itu untuk efek jera agar masyarakat patuh aturan protokol kesehatan," tambah Acep.

Ia menambahkan, kesuksesan dalam penanganan virus COVID-19 harus ada partisipasi dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Cara mudah yang bisa dilakukan warga untuk mencegah penyebaran Corona adalah menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan.

Tonton video 'Jangan Lupa Pakai Masker! Antisipasi Mikrodroplet Tularkan Corona':

[Gambas:Video 20detik]



(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads