Mulai 27 Juli, Warga Cimahi Tak Bermasker Siap-siap Disanksi Sosial

Mulai 27 Juli, Warga Cimahi Tak Bermasker Siap-siap Disanksi Sosial

Whisnu Pradana - detikNews
Selasa, 21 Jul 2020 14:16 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Cimahi -

Pemkot Cimahi bakal ikut menerapkan denda bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah namun tidak mengenakan masker mulai 27 Juli nanti.

Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengungkapkan pada awal penerapannya nanti, pihaknya tidak akan langsung memberikan denda bagi pelanggar namun akan diganti dengan sanksi sosial.

"Kita ikut aturan dari Pemprov Jabar, nanti pergubnya kan turun. Tapi selama sebulan awal itu kita akan memberikan sanksi sosial dulu untuk yang melanggar, enggak akan memberikan denda uang dulu," ungkap Ajay saat ditemui, Selasa (21/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan perubahan dan penyesuaian aturan soal denda uang bagi masyarakat yang tidak memakai masker.

"Kita akan coba sesuaikan juga karena kan tidak semua masyarakat bisa membeli masker, sementara kebutuhan sehari-harinya pun kurang. Nanti jadi bisa saja terus menerapkan sanksi sosial, tapi denda ke pihak tertentu," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurut Ajay seharusnya masyarakat tidak perlu diingatkan terus soal penerapan denda nominal untuk masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan.

"Harusnya kan tidak perlu diingatkan karena menggunakan masker itu kebutuhan pribadi dan menjaga diri dari paparan COVID-19. Tapi kita tetap akan melakukan sosialisasi melalui lurah dan forum RW," tuturnya.

Saat ini Kota Cimahi berada di zona oranye penyebaran COVID-19. Menanggapi peningkatan status kewaspadaan tersebut Ajay mengungkapkan tak mempermasalahkan adanya peningkatan status kewaspadaan COVID-19.

"Saya sih setuju saja, justru itu agar masyarakat waspada lagi mengenai COVID-19 karena memang agak melonggar kedisiplinannya," tandasnya.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads