Puluhan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) atau Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan di Cimahi masih dikuasai pengembang.
Padahal menurut aturan yang ada seharusnya aset tersebut harus diserahkan kepada pemerintah daerah sejak pembangunan perumahan selesai. Tujuannya untuk menjamin pemeliharaan dan pemanfaatan PSU perumahan itu sendiri.
"Saat ini masih ada kurang lebih lebih 94 potensi PSU yang belum terjaring oleh pemerintah daerah padahal itu bisa jadi aset berharga buat Cimahi," ungkap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna saat ditemui, Senin (20/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun lalu, Pemkot Cimahi bersama Kejaksaan Negeri Cimahi telah menyelamatkan dua aset Fasos dan Fasum di perumahan Istana Gardenia Regency dan The Nanjung Regency dengan luas tanah mencapai 27,729 meter persegi yang taksiran nilainya Rp 101.790.030.000.
Kendala dalam mengakuisisi PSU perumahan dari pengembang yakni membutuhkan waktu lama mulai dari verifikasi, pembuatan Akta Pelepasan Hak atas Tanah, Pencatatan di Kartu Inventaris Barang, hingga pembuatan sertifikat.
"Pengembang perumahan di Kota Cimahi harus segera menyerahkan aset PSU yang selanjutnya akan dimanfaatkan bagi kepentingan warga Kota Cimahi," tandasnya.
Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi Amy Pringgo Mardhani menambahkan tahun ini pihaknya menyasar enam PSU perumahan untuk diserahkan asetnya.
"Mulai Juli ini kita lanjut lagi tapi dengan objek yang berbeda karena yang kemarin kan sulit. Kendalanya developernya enggak ada, kita pending dulu," sebutnya.
Amy menerangkan akuisisi aset Fasos dan Fasum perumahan ini menjadi salah satu cara untuk mempertahankan dan menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Cimahi.
"Ini program signifikan untuk menambah RTH. Jadi nanti RTH di perumahannya kita kelola biar tidak beralih fungsi," pungkasnya.
(mud/mud)