Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menyegel bangunan bakal makam milik Masyarakat Adat Karuhun (Akur) Sunda Wiwitan di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur. Penyegelan bangunan bakal makam itu dinilai sebagai tindakan kesewenangan pemerintah yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
Saat proses penyegelan seribuan massa dari organisasi masyarakat (ormas) ikut mengawal. Massa mendukung penyegelan. Namun, aparat hanya mengizinkan beberapa perwakilan ormas untuk menyaksikan penyegelan di lokasi bangunan bakal makam sesepuh Sunda Wiwitan, yang berada di area Curug Go'ong.
"Ini bentuk kesewenang-wenangan. Sebab, dalam Perda Nomor 13/2019 tentang IMB, belum ada juklak dan juknisnya. Kemarin Satpol PP bilang akan menyegel batunya, bukan makamnya. Tapi kalau dilihat di lokasi, yang disegel itu batu dan makamnya. Ada gak juklak dan juknisnya, ini kesewenang-wenangan," kata Girang Pangaping Masyarakat Akur Sunda Wiwitan Okky Satrio Djati saat ditemui di Paseban Tri Panca Tunggal Sunda Wiwitan, Senin (20/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Okky juga menyayangkan adanya ormas yang menyuarakan sentimen SARA tentang pembangunan bakal makam tersebut. Okky menilai pemerintah membiarkan gerakan ormas tersebut.
"Bagaimana pemda secara sistematik memberi peluang pada kelompok yang tadi ikut mengawal penyegelan. Ini upaya pembiaran yang sistematik. Ini pelanggaran HAM. Kami laporkan ke Komnas HAM," kata Okky.
Okky menceritakan pihaknya telah mengajukan IMB pada 1 Juli lalu. Tepatnya setelah muncul surat teguran pertama. Kemudian, lanjut dia, Sunda Wiwitan juga sudah beraudiensi dengan sejumlah OPD dan DPRD Kabupaten Kuningan.
"Hasil audiensi itu kami diminta colling down. Kami sepakat. Tapi, setelah itu muncul surat teguran ketiga pada 13 Juli. Dan, pada 14 Juli kami dapat surat balasan juga isinya tentang penolakan pengajuan IMB. Mereka menolak karena belum ada juklak dan juknisnya," kata Okky.
"Dasar penyegelan ini apa. Sedangkan juklak dan juknisnya belum ada," kata Okky menambahkan.
Okky mengaku tak akan membongkar bangunan bakal makam tersebut. Menurut Okky, pantang bagi masyarakat Sunda Wiwitan untuk merusak apapun yang diinginkan, atau yang sudah dibangun oleh orang tua dan leluhurnya.
"Batu itu bukan tugu. Karena ciri pasarean ditatar sunda, menhir itu sudah biasa. Itu batu satangtung. Fungsinya untuk tanda," kata Okky.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Kuningan menyegel bangunan bakal makam sesepuh Sunda Wiwitan, yakni Pangeran Djatikusumah dan Ratu Emalia Wigarningsih. Bangunan tersebut dinilai tak memiliki IMB.
Kepala Satpol PP Kuningan Indra Purwantoro mengatakan bangunan bakal makam tersebut masuk kategori tugu. Sehingga, lanjut Indra, dalam Perda nomor 13/2019 tentang IMB menyebutkan tugu termasuk dalam bangunan non gedung, yang harus memiliki IMB.
"Makam itu bagian dari tugu, satu kesatuan. Jadi disegel. Bangunan di sana kita kategorikan tugu. Menurut KBBI, tugu itu bangunan tinggi yang terbuat dari batu, bata dan lainnya," ucap Indra.
(mud/mud)