Satpol PP Segel 'Tugu' Pemakaman Sesepuh Sunda Wiwitan di Kuningan

Satpol PP Segel 'Tugu' Pemakaman Sesepuh Sunda Wiwitan di Kuningan

Sudirman Wamad - detikNews
Senin, 20 Jul 2020 17:53 WIB
Satpol pp segel makam tokoh sunda wiwitan di kuningan
Foto: Sudirman Wamad
Kuningan -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menyegel bangunan bakal makam sesepuh Masyarakat Adat Karuhun (Akur) Sunda Wiwitan yang berada di area Curug Go'ong, Kecamatan Cigugur. Bangunan itu disebut mirip tugu.

Seribuan orang dari organisasi masyarakat (ormas) sempat ikut memantau proses penyegelan bakal makam tersebut. Namun untuk menghindari konflik massa dibubarkan pihak kepolisian. Hanya perwakilan ormas yang diizinkan untuk menyaksikan penyegelan.

"Ya banyak ormas, sekitar 1.500 orang. Tugas kami hanya fokus penyegelan. Kami juga koordinasi dengan kepolisian. Jadi hanya perwakilannya (ormas) yang ikut ke lokasi menyaksikan penyegelan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Indra Purwantoro di kantornya, Senin (20/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra mengatakan pihaknya telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali tentang proses pembangunan bakal makam tersebut. Indra menilai bangunan yang dijadikan bakal makam tersebut masuk dalam kategori tugu. Sehingga, lanjut dia, perlu adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Setelah surat ketiga belum menunjukkan legalitas perizinan (IMB). Sesuai SOP kami adalah menyegel. Ya, penyegelan pengawasan, tetap yang bersangkutan (Sunda Wiwitan) dipersilakan untuk mengurus izin," kata Indra.

ADVERTISEMENT
Satpol pp segel makam tokoh sunda wiwitan di kuninganSatpol pp segel makam tokoh sunda wiwitan di kuningan Foto: Sudirman Wamad

Indra menerangkan jika selama tujuh hari setelah penyegelan tidak bisa menunjukkan IMB, maka pihak Sunda Wiwitan diminta untuk membongkar sendiri bangunan yang disegel. Satpol PP memberikan waktu selama 30 hari untuk proses pembongkaran.

"Kalau mampu menunjukkan izin (IMB), maka segel kami cabut. Sifatnya hanya mengehentikan sementara," katanya.

"Kalau pembongkaran diberi waktu 30 hari. Kalau tidak bisa membongkar sendiri, kami yang akan bongkar," kata Indra menambahkan.

Pantauan detikcom, Satpol PP memasang garis oranye di bangunan bakal makam tersebut. Dua poster berwarna oranye juga ditempelkan di bangunan dan batu satangtung, batu penanda makam yang tingginya lebih dari tiga meter.

"Makam itu bagian dari tugu, satu kesatuan. Jadi disegel. Bangunan di sana kita kategorikan tugu. Menurut KBBI, tugu itu bangunan tinggi yang terbuat dari batu, bata dan lainnya," jelas Indra.

Indra mengatakan penyegelan tersebut dilakukan sesuai dengan Perda nomor 13/2019 tentang IMB dan SOTK Satpol PP. "Dalam perda, tugu itu masuk kategori non gedung yang harus ada IMB,"

Terpisah, Girang Pangaping Adat Masyarakat Akur Sunda Wiwitan Okky Satrio Djati menilai penyegelan bangunan bakal makam yang disiapkan untuk sesepuhnya, yakni Pangeran Djatikusumah dan Ratu Emalia Wigarningsih merupakan tindakan kesewenang-wenangan Menurut Okky, dalam Perda nomor 13/2019 tentang IMB yang dijadikan landasan hukum Satpol PP itu belum menjelaskan tentang petunjuk pelaksanan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) tentang pembangunan tugu.

"Kalau penyegelan ini dasarnya apa? Itu tetap makam atau pesarean. Kalau tugu itu berapa meter tingginya dari tanah. Ada tidak juklak dan juknisnya. Yang namanya batu berdiri itu tugu atau monumen. Ini kesewenangan yang dilakukan secara sistematis dan masif," kata Okky saat ditemui seusai penyegelan di Paseban Masyarakat Akur Sunda Wiwitan Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.

Okky menceritakan pihaknya telah mengajukan IMB pada 1 Juli lalu. Tepatnya setelah muncul surat teguran pertama. Kemudian, lanjut dia, Sunda Wiwitan juga sudah beraudiensi dengan sejumlah OPD dan DPRD Kabupaten Kuningan.

"Hasil audiensi itu kami diminta colling down. Kami sepakat. Tapi, setelah itu muncul surat teguran ketiga pada 13 Juli. Dan, pada 14 Juli kami dapat surat balasan juga isinya tentang penolakan pengajuan IMB. Mereka menolak karena belum ada juklak dan juknisnya," kata Okky.

"Dasar penyegelan ini apa. Sedangkan juklak dan juknisnya belum ada," kata Okky menambahkan.

Lebih lanjut, Okky menerangkan batu satangtung yang berdiri tegak di atas bangunan bakal makam sesepuh Sunda Wiwitan itu hanyalah penanda, seperti pada makam umumnya. "Itu ciri pesarean. Penanda saja. Kami anggap itu pesarean, bulan tugu," kata Okky.

(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads