Pembangunan Bakal Makam Sesepuh Sunda Wiwitan di Kuningan Tuai Polemik

Pembangunan Bakal Makam Sesepuh Sunda Wiwitan di Kuningan Tuai Polemik

Sudirman Wawad - detikNews
Minggu, 19 Jul 2020 15:16 WIB
Pembangunan makam tokoh Sunda Wiwitan di Kuningan
Lokasi pembangunan bakal malam tokoh Sunda Wiwitan di Kuningan (Foto: Sudirman Wawad/detikcom).
Kuningan -

Pembangunan bakal makam untuk sesepuh masyarakat Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan diberhentikan sementara. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan berencana menyegel pembangunan tersebut.

Bakal makam itu disiapkan untuk salah satu sesepuh masyarakat Sunda Wiwitan, Pangeran Djatikusumah dan istrinya, Ratu Emalia Wigarningsih. Lokasinya berada di Curug Go'ong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.

Girang Pangaping Adat Masyarakat Akur Sunda Wiwitan Okky Satrio Djati menjelaskan tentang alasan dipilihnya Curug Go'ong sebagai lokasi pemakaman. Curug Go'ong merupakan tempat bersejarah bagi Sunda Wiwitan. Pangeran Madrais, tokoh anti kolonial yang berjuang melalui kebudayaan. Pangeran Madrais pernah menduduki Curug Go'ong bersama pengikutnya. Pangeran Madrais merupakan kakek dari Pangeran Djatikusumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberhentian proses pembangunan bakal makam sesepuh Sunda Wiwitan itu dikarenakan tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sekitar sepekan lalu, Satpol PP Kabupaten Kuningan telah melayangkan surat teguran ketiga yang isinya tentang rencana penyegelan pembangunan makam.

"Awalnya ada surat teguran pertama pada 29 Juni lalu. Intinya tentang IMB. Kemudian, sesepuh kami mengurus IMB pada 1 Juli lalu," kata Okky kepada media, Minggu (19/7/2020).

ADVERTISEMENT

Okky menerangkan sepekan setelah melayangkan pengajuan IMB, muncul surat teguran kedua dari Pemda setempat. Surat teguran kedua berisi tentang pemberhentian proses pembangunan. Okky mengatakan setelah adanya surat teguran kedua masyarakat langsung menghentikan proses pembangunan.

"Dua hari setelah ada surat teguran kedua, tepatnya 8 Juli lalu kita audiensi dengan DPRD. Termasuk beberapa OPD dan Kejari," kata Okky.

Okky mengatakan sejumlah ormas memunculkan isu yang menyebutkan bakal makam sesepuh Sunda Wiwitan, yang masih dalam proses pembangunan itu akan dijadikan tempat pemujaan. Okky menampik tudingan tersebut. Okky menduga isu tersebut dijadikan dasar sebagai penolakan pembangunan bakal makam.

"Dalam keyakinan kami pemujaan terhadap makam adalah tindakan pelecehan. Itu (pemujaan makam) bukan ajaran leluhur kami. Kami diajarkan untuk mengikhlaskan secara lahir dan batin orang yang meninggal," kata Okky.

Tonton video 'Geger Jenazah Hilang di TPU Karang Bahagia Bekasi':

Okky menegaskan pembangunan bakal makam itu murni penghormatan masyarakat Akur Sunda Wiwitan terhadap sesepuhnya.

Pantauan detikcom, lokasi bakal makam itu tak jauh dari Situs Gua Maria Kuningan. Ada dua liang yang disiapkan. Kemudian, di atas kedua liang atau bakal makam itu terdapat bata satangtung, batu besar yang tinggi menjulang. Ketinggiannya lebih dari tiga meter.

"Batu itu tetenger, sebagai penanda makam. Tidak ada kaitannya dengan pemujaan. Jelas tidak benar kalau dijadikan tempat pemujaan, ini termasuk sosialisasi kebencian," tegas Okky.

Lebih lanjut, Okky mengatakan pihaknya telah menerima surat teguran ke tiga tentang rencana penyegelan makam. Sehari setelah adanya surat teguran, Okky kembali menerima surat dari pemda. Surat tersebut berisi tentang penolakan pengajuan IMB.

"Kami mempertanyakan Perda nomor 13/2019 yang belum punya juklak dan juknis. Kalau membuat makam itu seperti apa, apakah makam itu masuk kategori tugu? Mereka (Pemda) mengakui belum ada juklak dan juknisnya, sehingga ditolak," kata Okky.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Indra Purwantoro mengaku pihaknya tak menyegel bangunan makam. Namun, menurut Indra, batu satangtung yang dijadikan sebagai penanda makam sudah menyalahi Perda nomor 13/2019. Indra menyebut batu tersebut sudah masuk dalam kategori tugu.

"Kalau tugu itu dalam perda nomor 13/2019 termasuk bangunan non gedung. Ini hasil diskusi dengan SKPD lain. Jadi tugu itu harus memiliki IMB," katanya.

Indra juga menegaskan pihaknya tak mempermasalahkan soal bangunan makam. Namun, Indra mendorong agar masyarakat Sunda Wiwitan bisa menunjukkan IMB tentang bangunan batu satangtung itu.

"Memang di perda itu kalau untuk makam tidak perlu izin (IMB). Surat teguran itu karena ada batu tinggi. Kami sudah layangkan teguran ketiga. Kalau dalam waktu tujuh hari kerja setelah keluar surat teguran itu dan masyarakat Sunda Wiwitan tak bisa menunjukkan IMB, maka bangunan itu akan kami segel," katanya.

"Penyegelan selama tujuh hari, sambil menunggu mereka menunjukkan izin. Kalau belum menunjukkan izin, kami berikan waktu selama 30 hari untuk membongkar sendiri batunya," kata Indra menambahkan.

Halaman 2 dari 2
(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads