Polisi mengungkap kasus pembunuhan Aulia Ekayanti (5). Pelaku tak lain ialah ayah tiri korban. Bocah perempuan tersebut dihabisi oleh Hamid alias Arifin (25) dengan cara ditenggelamkan ke dalam toren air selama 10 menit. Keadaan pelaku saat itu mabuk minuman keras (miras).
Aksi keji Hamid menghabisi nyawa Aulia itu berlangsung di rumah kontrakannya, Kampung Warung Peuteuy, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (16/7) malam. Hamid saat itu baru saja datang ke kontrakan tersebut dengan keadaan mabuk.
"Dalam kondisi mabuk. Ternyata mabuk miras ditambah obat keras, sehingga tidak bisa menguasai emosinya," ujar Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Senin (20/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Aulia menanyakan keberadaan ibunya karena tidak pulang bersama Hamid. "Pada saat menegur pelaku ini, korban menggunakan bahasa kasar, "Mana ibu saya, kenapa tidak pulang sama-sama?" kata Kapolresta Bandung tersebut mengulangi perkataan Aulia.
Hamid murka. Ia membawa korban menuju lantai tiga atau tempat toren berkapasitas 500 liter. Pelaku mengangkat, posisinya kaki di atas dan kepala korban di bawah. Tubuh anak tersebut dimasukkan ke dalam toren berisi air.
Aulia tewas seketika akibat ulah keji ayah tiri. Mayat Aulia ditemukan di dalam toren tersebut pada Jumat (17/7).
Saat ditanya adanya kekerasan kepada korban semasa hidup, Hendra masih menyelidikinya. Pihaknya menggandeng P2TP2A untuk melakukan pendalaman.
Selain itu, polisi menggali penyelidikan soal isu eksploitasi anak yang dilakukan Hami. Sebab selama ini korban diduga sering dipaksa untuk mengamen di jalanan.
"Kita akan fokus kepada pembunuhannya dan perlindungan anak, apakah ada eksploitasi atau tidak makanya kita akan dalami," kata Hendra.
Akibat perbuatan sadisnya tersebut, Hamid disangkakan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHPidana. Ia terancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.