16 tahun sudah, Lany Rosaria Indah (45) bekerja di PT Prudential Life Assurance. Kebersamaan itu berakhir melalui Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Usai di-PHK, Lany juga digugat ke pengadilan.
Lany digugat lantaran menolak pesangon. Lany menolak karena hanya mendapatkan pesangon dengan masa kerja 2 tahun 11 bulan dan ditawarkan besaran pesangon Rp 72 juta.
Kasus ini sempat dimediasi oleh Disnaker Jabar, namun karena tidak menemukan titik terang, akhirnya Lany digugat pihak perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial Kelas 1A Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kan udah kerja, bisa dirasakan, sudah bertahun-tahun, karena ada sesuatu, padahal saya tidak ngapa-ngapain malah saya dilaporin, digugat, rasanya pasti taulah gimana," kata Lany di Pengadilan Hubungan Industrial Kelas 1A Bandung, Jalan Surapati, Senin (20/7/2020).
Lany menyebut, pihaknya tidak menerima karena dirinya digugat oleh pihak perusahaan. Seharusnya, dalam kasus ini dirinya yang menggugat bukan pihak perusahaan.
"Saya masuk dari Tahun 2004, sampai terakhir kerja, saya tuh kerja, tahunya kerja. Di tengah perjalanan karena ada sesuatu akhirnya saya dan perusahaan menawarkan PHK," kata Lany.
Tidak ada penolakan, saat dirinya harus di PHK. Tapi yang dipermasalahkan soal besaran pesangon.
"Saya terima, tapi tidak ada penyesuaian, sampai akhirnya saya yang digugat," ungkapnya.
Pihaknya, sangat menyayangkan apa yang dilakukan perusahaan sekelas PT Prudential Life Assurance terhadap dirinya."Bisanya kan, karyawan gugat perusahaan, tapi malah saya yang digugat," terangnya.
Selama bekerja, dari Tahun 2004 dirinya hanya dianggap sebagai karyawan di tahun 2017.
"Pesangon dari 2017, karena mereka bilangnya saya jadi karyawannya dari tahun 2017. Saya mulai bekerja di Tahun 2004, seharusnya dihitungnya dari tahun 2004 dong. Sudah ada kontraknya, apapun sebutannya saya udah ada kontrak," ujarnya.
"Harapannya, saya ingin hak semuanya diberikan," pungkasnya.
(wip/mud)