Tak Bermasker di Lebak Banten, Warga Akan Didenda Rp 150 Ribu

Tak Bermasker di Lebak Banten, Warga Akan Didenda Rp 150 Ribu

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 20 Jul 2020 14:04 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Lebak -

Peraturan Bupati Lebak Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru mengatur adanya sanksi bagi warga yang tak menggunakan masker. Ada denda Rp 150 ribu bagi para pelanggar.

Dilihat detikcom di Pasal 8 disebutkan setiap orang yang tak melaksanakan kewajiban menggunakan masker saat di luar rumah akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan tanda khusus. Sanksi juga bisa berupa denda Rp 150 ribu di mana penerapannya dilakukan oleh Satpol PP didampingi oleh kepolisian dan TNI.

Jubir Gugus Tugas Lebak Firman Rahmatullah membenarkan adanya peraturan itu. Sebelum dijadikan Perbup, ada beberapa kali pembahasan oleh tim gugus tugas bersama forum komunikasi pimpinan daerah. Namun, penerapan denda di aturan itu tidak langsung langsung diterapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu harus disosialisasi dulu, ada sosialisasi tidak langsung denda, ada masa uji coba tanpa denda. Cuma mulai dari kapan berlakunya belum ada edaran resminya," kata Firman saat dikonfirmasi, Lebak, Banten, Senin (20/7/2020).

Perbup sendiri dibuat untuk menerapkan disiplin warga menghadapi era kenormalan baru. Protokol kesehatan katanya harus dijalani warga. sanksi sendiri diterapkan agar warga tidak menganggap Corona sebagai angin lalu.

ADVERTISEMENT

"Masyarakat kita misalnya tidak ada sanksi sosial ya tadi seperti angin lalu," ujarnya.

Perbup ini lanjutnya akan disosialisasikan mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai desa. Setelah sosialisasi, penerapan sanksi bisa diberlakukan.

"Saya jamin nggak langsung diterapkan (sanksi). Ketika ada sanksi sosial, denda, mestinya ada sosialisasi dan uji coba, itu sudah pasti," pungkasnya.

Tonton video 'Awas! Jangan Asal Turunkan Masker ke Dagu':

(bri/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads