Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung menertibkan pedagang hewan kurban yang berjualan di dekat pemukiman warga. Pasalnya, pedagang tersebut dinilai melanggar Perda Kebersihan, Ketertiban Keindahan (K3) Kota Bandung.
"Dengan aturan Perda K3 saja, sudah menyalahi pemanfaatan ruang publik dan ruang umum," kata Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Gin Gin Ginandjar di Balai Kota Bandung, Kamis (16/7/2020).
Dia mengaku, mendapat laporan adanya pedagang hewan kurban yang berjualan di dekat pemukiman. Menerima laporan tersebut pihaknya langsung menerjunkan tim ke lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tim langsung ke lapangan dan memang ditemukan penjual hewan kurban di pemukiman. Bahkan sebagian tempat jualannya memakan setengah jalan umum," ucap Gin Gin.
Setelah melakukan komunikasi dengan aparat kewilayahan, akhirnya pedagang hewan kurban tersebut mau dipindahkan. "Akhirnya mereka bersedia untuk memindahkan ke lapangan yang tidak jauh dari situ. Kita juga langsung lakukan pemantauan ke tempat yang akan dijadikan yang tempat berjualannya," katanya.
Dia menambahkan, petugas tetap memeriksa kesehatan hewan kurban yang dijual pedagang tersebut. Namun pihaknya tidak memberikan label sehat sebelum hewan kurban dagangannya dipindahkan.
"Kemarin kita hanya memeriksa, tapi belum memberikan kalung sehat karena kita minta tempat jualannya dipindahkan dulu," tuturnya.
Dia mengimbau warga agar melaporkan apabila ditemukan adanya pedagang hewan kurban yang berjualan di tempat tidak semestinya.
(wip/mso)