Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Pertanian (DKP3) Kota Sukabumi mengimbau panitia kurban untuk mengutamakan protokol kesehatan ketika menyembelih hewan kurban.
Tidak hanya saat melakukan penyembelihan, tata cara pendistribusian daging juga diharapkan menghindari kerumunan masyarakat. Para panitia penyembelihan hewan kurban bisa menggunakan sistem kupon untuk menghindari antrean.
"Sesuai surat edaran dari Gugus Tugas COVID-19 setelah disembelih daging kurban harus didistribusikan langsung ke rumah penerima," kata Sunaryo, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Kota Sukabumi, Rabu (15/07/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggunaan APD, seperti masker, sarung tangan dijelaskan Sunaryo harus dilakukan oleh panitia sesuai standar protokol kesehatan.
"Cara membagikan kurban juga harus mengikuti standar protokol kesehatan bagi panitia, panitia kurban menyediakan ruang tertutup untuk penyembelihan hewan qurban," kata Sunaryo.
Ruang tertutup dikatakan Sunaryo untuk menghindari banyaknya warga yang menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban. "Jadi masjid-masjid lapangan atau tempat lain yang mengadakan pemotongan hewan qurban tempat nya itu sebaiknya dilakukan di tempat tertutup agar tidak mengundang banyak orang," tuturnya.
Sunaryo menambahkan, untuk para penjual dan pembeli hewan qurban wajib mempunyai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan hewan bukan berasal dari daerah zona merah penyebaran virus menular seperti antraks.
"Kalau dari peraturan gugus tugas COVID-19, kalau untuk penjual harus sesuai dengan keterangan SKKH dan hewan harus berasal dari daerah yang sehat dan tidak termasuk dari zona merah antraks, Setelah masuk dinas teknis harus melakukan pengecekan yang enggak sehat dan belum cukup umur tidak boleh di jual," ujar dia.
(sya/mso)