Cerita Pembelian Mobil 'Suap' Setengah Miliar Untuk Eks Kalapas Sukamiskin

Cerita Pembelian Mobil 'Suap' Setengah Miliar Untuk Eks Kalapas Sukamiskin

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 15 Jul 2020 16:48 WIB
sidang pengusaha didakwa suap eks kalapas sukamiskin
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung -

Pengusaha Rahadian Azhar didakwa menyuap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Ia memberikan mobil senilai Rp 500 miliar agar jadi mitra di Lapas Sukamiskin. Terdakwa mendekati Wahid sejak pertama dilantik jadi Kalapas Sukamiskin.

Wahid dilantik menjadi Kalapas Sukamiskin pada tahun 2018 lalu berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-08.KP.03.03. Dia menjabat Kalapas Sukamiskin setelah sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Madiun.

"Pada saat acara serah terima jabatan (sertijab) di Lapas Sukamiskin, Terdakwa yang sebelumnya telah mengenal Wahid Husen ikut menghadiri acara tersebut dalam rangka memberikan ucapan selamat atas promosi Wahid Husen dari Kalapas Madiun menjadi Kalapas Sukamiskin," ucap jaksa KPK Januar Dwi Nugroho saat membacakan dakwaan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahadian lantas menemui lagi Wahid Husen. Pertemuan itu untuk melihat peluang perusahaannya PT Glori Karsa Abadi untuk menjadi mitra sebagaimana sebelumnya telah bekerja sama di Lapas Madiun.

"Pada pertemuan tersebut, Wahid Husen menyampaikan keinginan mengganti mobilnya yaitu Toyota Kijang Innova Diesel tahun 2013 warna hitam dan meminta Terdakwa agar menukar mobil milik Wahid Husen tersebut yang nilainya menurut Wahid Husen Rp 200 juta dengan Toyota Fortuner keluaran terbaru. Terdakwa berjanji memenuhi permintaan Wahid Husen namun meminta agar ditukar dengan Mitsubishi Pajero Sport keluaran terbaru yang akan dipesan oleh terdakwa," katanya.

ADVERTISEMENT

Rahadian lalu mendatangi sebuah dealer di Bekasi. Saat itu, Rahadian cocok dengan satu unit mobil Pajero Sport Dakar 3x2 tahun 2018 warna hitam seharga Rp 517 juta.

"Terdakwa juga menyampaikan bahwa mobil tersebut akan diatasnamakan Muahir selaku staf terdakwa, dengan alasan untuk menghindari pajak progresif. Terdakwa melalui Muahir
membayarkan uang muka pembelian satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tersebut sebesar Rp 119.475.000," tuturnya.

Setelah dilakukan pembayaran uang muka, permohonan kredit mobil tersebut disetujui pihak bank dengan cicilan setiap bulan Rp 13,9 juta dengan tempo 35 kali.

Terdakwa lantas menghubungi marketing dan meminta agar mobil dikirim ke kediaman Wahid Husen. Setelah tiba, mobil diserahkan dan kepada Wahid Husen.

"Terdakwa selanjutnya memerintahkan Muahir untuk membayar cicilan setiap bulannya atas pembelian mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna hitam yang diberikan kepada Wahid Husen tersebut terhitung sejak bulan Juli 2018, yang dananya diambil dari uang operasional PT Fajar Basthi Sejahtera yang dikelola Muahir atas sepengetahuan terdakwa," katanya.

(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads