Pemprov Banten mengizinkan ojek online kembali mengangkut penumpang di wilayah Tangerang Raya yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini tertuang dalam Pergub Nomor 29 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Tangerang Raya.
"Iya ojol sudah boleh, sudah ditandatangani (gubernur)," kata Kadishub Banen Tri Nurtopo saat dihubungi detikcom melalui seluler di Serang, Banten, Rabu (15/7/2020).
Dasar penerbitan Pergub adalah Surat Edaran Kemenhub Nomor 11 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Corona. Pergub yang dikeluarkan gubernur mempertegas dan menambahkan beberapa poin penting agar ojol tetap beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau di surat edaran perusahaan disarankan menyediakan penyekat, maka di Pergub diwajibkan menyediakan," tambahnya.
Tri menjelaskan beberapa poin penting lain adalah perusahaan aplikasi harus menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer dan pengukur suhu.
Kemudian, perusahaan aplikasi wajib menyediakan tutup kepala (haircap) jika helm dari pengemudi. Penumpang juga juga disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan.
Pengemudi, diwajibkan memakai helm full face, masker, sarung tangan, jaket lengan panjang dan menggunakan hand sanitizer. Dan terakhir pengemudi wajib telah menjalani rapid test dengan hasil non reaktif yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga berwenang.
"Jadi tidak reaktif," tegasnya.
Dinas Perhubungan Banten juga sudah melayangkan surat masing-masing ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Grab Teknologi Indonesia.
"Surat sudah dikirimkan ke perusahaan Gojek dan Grab di Jakarta," pungkasnya.
(bri/mud)